Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pendampingan pembelajaran materi penyelenggaraan jenazah di Kabupaten Gowa pada Rabu, 1 Februari 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Nurul Huda sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Pendampingan Pembelajaran Materi Penyelenggaraan Jenazah” dengan tujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai syariat Islam sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi tentang tata cara memandikan jenazah, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan jenazah. Seluruh materi disampaikan oleh dosen Fikih Jurusan Pendidikan Agama Islam FTK UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat Kabupaten Gowa dan mendapat dukungan penuh dari Jurusan Pendidikan Agama Islam bersama para alumni yang turut membantu pelaksanaan kegiatan di lokasi pengabdian.
Berdasarkan Surat Keputusan Dekan FTK UIN Alauddin Makassar Nomor 565 Tahun 2023, kegiatan ini dipimpin oleh Dr. H. Syamsuri, S.S., M.A. selaku ketua panitia dengan sekretaris Dr. Besse Ruhaya, M.Pd.I., serta melibatkan sejumlah dosen dan tenaga pendidik di lingkungan Jurusan PAI FTK UIN Alauddin Makassar.
Selain itu, narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Muhammad Rusmin B., M.Pd.I. dengan moderator Dr. Abudzar Al Qifari, M.Pd.I.
Ketua Jurusan PAI FTK UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Syamsuri, S.S., M.A., menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian seperti ini menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman keagamaan dan penguatan praktik ibadah sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Jurusan PAI FTK UIN Alauddin Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelenggaraan jenazah sesuai tuntunan Islam serta mampu melaksanakannya dengan baik ketika dibutuhkan di lingkungan masing-masing.