Profil

Jurusan Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu Program Studi yang ada pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Makassar yang dahulunya bernama Jurusan Pendidikan Agama Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Ujungpandang. Keberadaan Jurusan Pendidikan Agama Islam pada IAIN saat itu, mengikuti perkembangan IAIN Alauddin Ujungpandang, yakni didirikan pada Tahun 1964 dengan SK pendirian Nomor 91 tanggal 7 Nopember Tahun 1964. 



Sejarah

Sejarah perkembangan Jurusan Pendidikan Agama Islam mengikuti perkembangan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan beberapa fase yaitu: 

1. Fase tahun 1962 s.d 1965 

Pada mulanya IAIN Alauddin Makassar yang kini menjadin UIN Alauddin Makassar berstatus Fakultas Cabang dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, atas desakan Rakyat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan serta atas persetujuan Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 75 tanggal 17 Oktober 1962 tentang penegerian Fakultas Syari'ah UMI menjadi Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember 1962. Kemudian menyusul penegerian Fakultas Tarbiyah UMI menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada tanggal 11 Nopember 1964 dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 tanggal 7 Nopember 1964. Kemudian Menyusul pendirian Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta cabang Makassar tanggal 28 Oktober 1965 dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 77 tanggal 28 Oktober 1965. 

2. Fase tahun 1965 s.d 2005 

Mempertimbangkan dukungan dan hasrat yang besar  dari rakyat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan terhadap pendidikan dan pengajaran agama Islam tingkat Universitas, serta landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 1963 yang antara lain menyatakan bahwa dengan sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas IAIN dapat digabung menjadi satu institut tersendiri sedang tiga fakultas dimaksud telah ada di Makassar, yakni Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin, maka mulai tanggal 10 Nopember 1965 berstatus mandiri dengan nama Institut Agama Islam Negeri Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah di Makassar dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965. 

Penamaan IAIN di Makassar dengan “Alauddin” diambil dari nama raja Kerajaan Gowa yang pertama memuluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah pengembangan Islam di masa silam, di samping mengandung harapan peningkatan kejayaan Islam di masa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan Indonesia bahagian Timur pada umumnya. Sultan Alauddin adalah raja Gowa XIV tahun 1593-1639, (kakek/datok) dari Sultan Hasanuddin Raja Gowa XVI, dengan nama lengkap I Mangnga'rangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin, yang setelah wafatnya digelari juga dengan Tumenanga ri Gaukanna (yang mangkat dalam kebesaran kekuasaannya), demikian menurut satu versi, dan menurut versi lainnya gelar setelah wafatnya itu adalah Tumenanga ri Agamana (yang wafat dalam agamanya). Gelar Sultan Alauddin diberikan kepada Raja Gowa XIV ini, karena dialah Raja Gowa yang pertama kali menerima agama Islam sebagai agama kerajaan. Ide pemberian nama “Alauddin” kepada IAIN yang berpusat di Makassar tersebut, mula pertama dicetuskan oleh para pendiri IAIN “Alauddin”, di antaranya adalah Andi Pangeran Daeng Rani, (cucu/turunan) Sultan Alauddin, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan, dan Ahmad Makkarausu Amansyah Daeng Ilau, ahli sejarah Makassar. 

Pada Fase ini, IAIN (kini UIN) Alauddin yang semula hanya memiliki tiga (3) buah Fakultas, berkembang menjadi lima (5)  buah Fakultas ditandai dengan berdirinya Fakuktas Adab berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 148 Tahun 1967 Tanggal 23 Nopember 1967, disusul Fakultas Dakwah dengan Keputusan Menteri Agama RI No.253 Tahun 1971 dimana Fakultas ini berkedudukan di Bulukumba (153 km arah selatan kota Makassar), yang selanjutnya dengan Keputusan Presiden  RI No.9 Tahun 1987 Fakultas Dakwah dialihkan ke Makassar, kemudian disusul pendirian Program Pascasarjana (PPs) dengan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Dep. Agama No. 31/E/1990 tanggal 7 Juni 1990 berstatus kelas jauh dari PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kemudian dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 403 Tahun 1993 PPs IAIN Alauddin Makassar menjadi PPs yang mandiri. 

3. Fase Tahun 2005 s.d sekarang 

Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan  Senat IAIN Alauddin serta Gubernur  Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn  Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. 

Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas, maka secara otomatis Jurusan Pendidikan Agama Islam tidak mengalami perubahan secara substansial, yang berubah hanya nama fakultas dan institut sehingga nama lembaganya “Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar”.

Secara operasional, pada tahun 2009 Jurusan Pendidikan Agama Islam telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/197/2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaran Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) tanggal 14 April 2009. 



Fasilitas

Sarana fisik berupa ruang kuliah, ruang dosen terpadu, ruang perpustakaan dan sarana prasarana lainnya yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dipandang cukup memadai. Khusus untuk ruangan dosen setelah adanya gedung terpadu dipandang lebih dari cukup. Sarana lain, seperti ruang Program Studi, ruang micro teaching, ruang kegiatan kemahasiswaan juga dipandang memadai, sehingga secara kualitas dan kuantitas sarana prasarana cukup memadai dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.


No

Sarana

Jumlah

Keterangan

01

Ruang Perkuliahan

15

Masing-masing disediakan LCD

02

Ruang pertemuan LT 1, dan 2

2

Tersedia meja dan kursi untuk rapat, LCD, AC

03

Ruang rapat khusus (ruang rapat Senat)

1

Tersedia meja, kursi rapat, AC, dan LCD

04

Lapangan olah raga berupa lapangan bola, bola volly, tenis meja, tenis lapangan, dan bulu tangkis

5

Fasilitas olah raga

05

Ruang dosen

17

Tersedia meja, kursi, locker, AC dan WIFI

06

Ruang Kajur dan Sekjur

2

Tersedia meja, kursi, ruang rapat, AC dan WIFI

07

Ruang staf

1

Tersedeia meja, kursi, AC dan WIFI

08

Ruang munaqasyah

1

Tersedia meja, kursi, AC dan WIFI

09

Ruang micro teaching

1

Tersedia meja, kursi, AC, WIFI dan perangkat microteaching