Thaharah dan Penjelasannya

  • 03:22 WITA
  • Administrator
  • Artikel

Sebelum membahas dasar-dasar hukum thaharah, kami akan membahasa tentang pengertian taharah.Thaharah berasal dari bahasa arab yakni ???- ????- ????   yang artinya bersuci.[1]secara terminologi,Thaharah bermakna upaya mensucikan diri dari hadas dan memberihkan diri dari najis atau kotoran yang telah ditentukan dalam hukum Islam.Menurut istilah ahli fikih,thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi sahnya ibadah tertentu.Kendala-kendala tersebut ada yang sifat atau bendanya nyata sehingga dapat diketahui melalui indra,seperti benda-benda najis.Tetapi ada juga yang bersifat abstrak seperti hadas.

Adapun dasar-dasar hukum thaharah yakni:

     QS.Al-Baqarah;222[2]

????? ??????? ??????? ?????????????? ????????? ?????????????????                       
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu

1.   Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

     2.   Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

B.Alat yang digunakan untuk thaharah        

1.Air yang suci dan menyucikan

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan ( membersihkan ) benda yang lain. Yaitu air yang  jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es  yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Sabda Rasulullah Saw:

 

Dari Abu Hurairah r.a  Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki-laki itu, ‘’Ya Rasulullah Saw, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehka kami berwudhu dengan air laut ? jawab Rasulullah Saw., ‘’Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.’’ (Riwayat lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmizi, hadits ini shahih)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan tau sifatnya suci menyucikan walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) macam-macam air tersebut adalah sebagai berikut.

1. Air hujan. Allah berfirman :

???? ???????? ??? ?????????? ????? ????????? ?????? ????? ????????? ??????????????? ????

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(QS. Al-anfal : 11).[3]

2. Air salju dan embun. Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

????? ?????? ?? ?????? ?????? ?????? ??????

“Ya Allah, bersihkanlah dosa-dosaku dengan air, salju dan embun”.(HR.Bukhari, no: 744 dan Muslim, no: 598 dan selain keduanya).

3. Air sumber mata air. Allah berfirman yang artinya:

?????? ????? ????? ???????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????????? ?????????? ??? ??????????

“Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi…”. (QS. Az-zumar : 21).[4]

    4. Air laut. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

???? ??????????? ???????? ???????? ??????????

“Laut itu adalah suci (airnya) dan halal bangkainya”. (Dikeluarkan oleh Abu dawud, no: 83, Tirmidzi, no: 69, An-sai no: 59, Ibnu majah, no: 3246. Tirmidzi berkata : hadits hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-bany di (Shahih sunan An-nasai), no: 58).[5]

5. Air Zam-zam. Berdasarkan riwayat dari sahabat Ali –semoga Allah meridhainya- , bahwasannya:

???? ???? ??? ???? ???? ???? ? ???? ??????? ?? ??? ???? ? ???? ??? ?????

“Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta setimba dari air zam-zam, kemudian beliau minum dan berwudhu”. (Zawaid musnad, 1/76).[6]

6. Air ajin (air yang berupa karena diam atau kecampuran dengan sesuatu yang suci). Berdasarkan hadits ummi hani’, bahwasannya :

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan maimunah (istrinya) dalam satu bejana dan di dalamnya terdapat bekas adonan”. (Riwayat An-sai “Sahih sunan an-sai’, no: 234, dan Ibnu majah “Shahih sunan Ibnu majah, no: 303 dan yang lainnya. Al-misykah, no: 485, Al-irwa’, no: 271).

7. Air yang tercampur dengan najis tetapi tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Apabila air mencapai dua kullah, maka tidaklah ia mengandung najis”.Riwayat Abu dawud dan yang lainya. Shahih sunan abi dawud, no: 57, Shahih sunan An-nasai, no: 51, Shahih sunan Tirmidzi, no: 57, dan Irwa’, no: 23).

8. Air musta’mal. Berdasarkan hadits Urwah dari miswar –semoga Allah meridhai- keduanya :

“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, maka hampir-hampir sahabat berkelahi untuk mendapat sisa air wudhu Nabi”. (Riwayat Bukhari, no: 189)

   9.Air Mussakhan (Air yang dipanaskan)

“Bahwasannya ia mandi dengan air panas”. (Riwayat ibnu abi syaibah dan yang lainnya.dan dishahihkan oleh syeikh al-bany dalam irwa’, no: 17

2.Air suci,tetapi tidak menyucikan

            Zatnya suci,tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air,yaitu:

a.Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci,selain dari perubahan yang tersebut diatas seperti air kopi,teh,susu dan sebagainya.

 

b.Air sedikit,kira-kira 2 kullah,sudah terpakai untuk menghilangkan hukum najis,sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

 

c.Air pohon;pohonan atau air buah –buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira),air kelapa,dan sebagainya.

3.Air yang bernajis

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:

a.sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.[7]

b.air bernajis , tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit – berarti kurang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan sama hukumnya dengan najis.

Kalau air itu banyak, berarti dua kullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.

 

   Sabda Rasulullah Saw:

 

Arti: ‘’Air itu tak dinajisi sesuatu, kecualiapbila berubah rasa, warna, atau baunya.’’ (Riwayat ibnu Majah dan Baihaqi)

 

      Hadits yang lainnya

‘’apabila air cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun,’’ (Riwayat lima ahli hadits)

4.Air yang makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh dipakai untuk pakaian; kecuali air yang terjemur ditanah,seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Penulis    : Ahmad Suryadi



[1] Shuhufi Muhammad,Pembacaan Fiqih Sosial Atas Fiqih Ibadah,Alauddin Press,2013,2

[2] Al-Qur’anul Karim

[3] Al-Quranul Karim

[4] Al-Quranul Karim

[5] Al-Quranul Karim

[6] Al-Quranul Karim

[7] Maulana Yusuf Yasa.Panduan Praktis Sholat Edisi Lengkap,Pustaka Nuun.Cet.I,2015,14