A. Kerangka Dasar Kurikulum 2013
Kerangka dasar
adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum,
implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan
sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah dan
KTSP.
Kurikulum 2013, menurut
Mulyoto adalah masalah pendekatan pembelajarannya. Selama
ini, pendekatan yang digunakan adalah materi. Jadi materi di
berikan pada anak didik sebanyak-banyaknya sehingga mereka menguasai materi itu
secara maksimal. Bahkan demi penguasaan materi itu, drilling sudah
diberikan sejak awal, jauh sebelum siswa menghadapi ujian nasional. Dalam
pembelajaran
seperti ini, tujuan pembelajaran
tujuan pembelajaran yang dicapai lebih kepada aspek kognitif dengan menafikan aspek
psikomotrik dan afektif.
Ketiga aspek tersebut sebenarnya
sudah mendapat
penekanan pada kurikulum kita selama ini. Pada saat pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2003,
aspek kognitif, psikomotorik dan afektif (yang dikenal dengan taksonomi Bloom
tentang tujuan pendidikan), telah juga menjadi kompetensi integral yang harus
dicapai.
Lalu pada saat pemberlakuan
Kurikulum 2006, melalui pendidikan karakter, aspek afektif yang seolah
dilupakan para praktisi pendidikan, digaungkan.
Tapi dalam dataran praksis, hanya
aspek
kognitif yang dikejar. Penyebabnya
adalah kurikulum tidak dikawal dengan kebijakan yang sinergis, tetapi malah dijegal dengan
kebijakan ujian nasional.Soal-soal ujian nasional hanya menguji pencapaian
aspek kognitif. Pencapaian
aspek psikomotorik dan afektif tidak bisa diukur dengan menggunakan tes ini.
Padahal tes ini adalah penentu kelulusan. Maka pembelajaran yang terjadi adalah
pembelajaran yang berbasis materi tanpa memedulikan penanaman keterampilan dan
sikap.
Pada kenyataannya, sejak awal
siswa-siswa telah dibiasakan menghadapi soal-soal model ujian nasional. Pembelajaran
mengacu pada kompetensi dasar yang yang nanti akan diujikan dalam ujian nasional. Bahkan ada pula guru yang
menggunakan soal-soal ujian nasional yang telah diujikan pada tahun sebelumnya sebagai
acuan dalam pembelajaran. Menjelang menghadapi ujian nasional, guru memberikan pembelajaran ujian
nasional pada siswanya. Apapun yang tidak ada kaitannya dengan ujian nasional
ditiadakan.
Berdasarkaan pengalaman selama ini,
hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yang konsisten, yaitu sistem
avaluasi yang
mengukur pencapaian kemampuan
kognitif, psikomotorik dan afektif secara berimbang. Tidak bisa dipungkiri
bahwa ujian nasional harus dihapuskan, sehingga penentu kelulusan nantinya
adalah transkrip nilai yang diperoleh dari nilai rapor tiap semester. Karena nilai-nilai
rapor sebagai hasil evaluasi pembelajaran mengandung ketiga aspek secara
menyeluruh, maka pembelajaran juga akan diberikan seccara benyeluruh dalam
ketiga aspek itu.
Dengan dihapusnya ujian nasional, wewenang
mengadakan evaluasi kembali kepada guru sehingga lengkaplah kewenangan guru; menyusun
rencana pembelajaran, melaksanakn kegiatan pembelajaran dan melaksanakan
kegiatan
evaluasi. Hal ini sesuai dengan UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]
Kerangka dasar
kurikulum ini digunakan sebagai:
1.
Acuan dalam pengembangan Struktur
Kurikulum tingkat nasional;
2.
Acuan dalam pengembangan muatan
lokal pada tingkat daerah; dan
3.
Pedoman dalam Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan,
keterampilan dan sikap peserta didik secara holistik. Kompetensi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan
kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan peserta didik yang
dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi agar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban. Kompetensi keterampilan peserta didik yang dikembangkan meliputi
mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar dan mencipta agar
menjadi pribadi yang berkemampuan piker dan tindak yang efektif dan kreatif
dalam ranah konkret dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik yang
dikembangkan meliputi menerima, menjalankan menghargai, menghayati, mengamalkan
sehingga menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial,
alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap
pertama kali dikemukakan oleh Bloom dan sudah menjadi dasar dalam pengembangan
kurikulum di Indonesia sejak kurikulum 1973 (kurikulum ppsp). Akan tetapi,
dalam implementasinya guru-guru pada umumnya tidak mengembangkan kompetensi
keterampilan dan sikap secara eksplisit, mungkin karena tidak ditagih dalam
rapor sehingga tidak merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta
didik. Pada kurikulum 2013, ketiga kompetensi tersebut ditagih dalam rapor dan
merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sehingga guru
mengimplementasikannya dalam pembelajaran dan penilaian.[2]
B. Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
Setiap tahapan dalam pengembangan kurikulum baik
perencanaan/ perancangan/ penyusunan kurikulum,
implementasi serta evaluasinya haruslah memperhatikan landasan-landasan pokok
serta prinsip dasar pengembangan kurikulum. Landasan ini diperhatikan sebagai pijakan awal
bagi pengembang dan perancang kurikulum dan akan sangat menentukan corak dan
bentuk kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun yang dijadikan landasan
pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1.
Landasan filosofis
a. Filosofis pancasila yang memberikan
berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b. Filosofis pendidikan yang berbasis
pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan
masyarakat.
Dari
sumber lain menjelaskan mengenai landasan filosofis kurikulum 2013 sebagai
berikut:
a. Pendidikan berakar pada budaya
bangsa, kehidupan masa kini dan membangun landasan kehidupan masa depan.
b. Pendidikan adalah proses pewarisan
dan pengembangan budaya.
c. Pendidikan memberikan dasar bagi
untuk peserta didik berpartisipasi
dalam membangun kehidupan masa kini.
d. Pendidikan mengembangkan berbagai
potensi yang dimiliki peserta didik.
e. Pendidikan adalah proses
pengembangan jatidiri peserta didik.
f. Pendidikan menempatkan peserta didik
sebagai subjek yang belajar.[3]
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan di capai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikukulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam
disekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
2.
Landasan yuridis
Secara
yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis
bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang
Standart
isi.
a.
RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan
Kurikulum.
b.
PP. No.19 tahun 2005 tentang Standart Nasional pendidikan.
c.
INPRES No. 1 tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan
Prioritas pembangunan Nasional, penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif
berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya asing dan karakter bangsa.
Beberapa landasan yuridis dari Undang-Undang sebagai
berikut:
a.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
c.
UU no. 17 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka
panjang nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan
d.
Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standart
nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP no. 19 tahun 2005
tentang standart nasional pendidikan.[4]
3.
Landasan Konseptual
a. Relevansi pendidikan
b. Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter
c. Pembelajaran kontekstual
d. Pembelajaran aktif
e.
Penilaian
yang valid, utuh dan menyeluruh.[5]
4.
Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar” dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan
berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal
awarga Negara yang dirinci menadi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Baik Negara berkembang maupun Negara maju, dewasa ini
tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu upaya peningkatan
ualitas pendidikan melalui perubahan kurikulum. Dalam perubahan kurikulum
digunakan model-model yang dipandang dapat menjawab tantangan pendidikan yang
dihadapi, terutama yang terkait peningkatan mutu.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang
dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikemangkan berupa kegiatan
pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) engalaman belajar
langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.[6]
5. Landasan Empiris
Berbagai
perubahan telah terjadi di Indonesia. Kemajuan terjadi di beberapa sektor di Indonesia, namun
di beberapa sektor yang lain, khususnya pendidikan, Indonesia tetap tinggal di
tempat, atau bahkan mundur.
Hal-hal seperti ini menunujukkan perlunya perubahan orientasi kurikulum dengan tidak
membebani peserta didik dengan konten, namun pada aspek kemampuan esensial yang
diperlukan
semua warga untuk berperan serta
dalam membangun negara pada masa mendatang.
Dalam
satu sistem pendidikan, kurikulum itu bersifat dinamis serta harus selalu
dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan
tantangan zaman. Namun demikian, perubahan dan pengembangan kurikulum harus dilakukan secara terarah dan
tidak asal-asalan.
Adapun
tujuan pengembangan kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Beberapa hal yang baru pada
kurikulum mendatang antara lain:
a.
Kurikulum berbasis sains
b.
Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif. Mata
pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran (IPA dan IPS diintegrasikan kedalam semua
mata pelajaran).
1)
IPA akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa
Indonesia
dan matematika
2)
IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa
Indonesia dan PPKN.
c. Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara