Urgensi K13 bagi Pengembangan Kurikulum

  • 04:24 WITA
  • Administrator
  • Artikel

A.  Kerangka Dasar Kurikulum 2013

Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah dan KTSP.

Kurikulum 2013, menurut Mulyoto adalah masalah pendekatan pembelajarannya.  Selama ini, pendekatan yang digunakan adalah materi. Jadi materi di berikan pada anak didik sebanyak-banyaknya sehingga mereka menguasai materi itu secara maksimal. Bahkan demi penguasaan materi itu, drilling sudah diberikan sejak awal, jauh sebelum siswa menghadapi ujian nasional. Dalam pembelajaran seperti ini, tujuan pembelajaran tujuan pembelajaran yang dicapai lebih kepada aspek kognitif dengan menafikan aspek psikomotrik dan afektif.

Ketiga aspek tersebut sebenarnya sudah mendapat penekanan pada kurikulum kita selama ini. Pada saat pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2003, aspek kognitif, psikomotorik dan afektif (yang dikenal dengan taksonomi Bloom tentang tujuan pendidikan), telah juga menjadi kompetensi integral yang harus dicapai. Lalu pada saat pemberlakuan Kurikulum 2006, melalui pendidikan karakter, aspek afektif yang seolah dilupakan para praktisi pendidikan, digaungkan.

Tapi dalam dataran praksis, hanya aspek kognitif yang dikejar. Penyebabnya adalah kurikulum tidak dikawal dengan kebijakan yang sinergis, tetapi malah dijegal dengan kebijakan ujian nasional.Soal-soal ujian nasional hanya menguji pencapaian aspek kognitif. Pencapaian aspek psikomotorik dan afektif tidak bisa diukur dengan menggunakan tes ini. Padahal tes ini adalah penentu kelulusan. Maka pembelajaran yang terjadi adalah pembelajaran yang berbasis materi tanpa memedulikan penanaman keterampilan dan sikap.

Pada kenyataannya, sejak awal siswa-siswa telah dibiasakan menghadapi soal-soal model ujian nasional. Pembelajaran mengacu pada kompetensi dasar yang yang nanti akan diujikan dalam ujian nasional. Bahkan ada pula guru yang menggunakan soal-soal ujian nasional yang telah diujikan pada tahun sebelumnya  sebagai acuan dalam pembelajaran. Menjelang menghadapi ujian nasional, guru memberikan pembelajaran ujian nasional pada siswanya. Apapun yang tidak ada kaitannya dengan ujian nasional ditiadakan. Berdasarkaan pengalaman selama ini, hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yang konsisten, yaitu sistem avaluasi yang mengukur pencapaian kemampuan kognitif, psikomotorik dan afektif secara berimbang. Tidak bisa dipungkiri bahwa ujian nasional harus dihapuskan, sehingga penentu kelulusan nantinya adalah transkrip nilai yang diperoleh dari nilai rapor tiap semester. Karena nilai-nilai rapor sebagai hasil evaluasi pembelajaran mengandung ketiga aspek secara menyeluruh, maka pembelajaran juga akan diberikan seccara benyeluruh dalam ketiga aspek itu.

Dengan dihapusnya ujian nasional, wewenang mengadakan evaluasi kembali kepada guru sehingga lengkaplah kewenangan guru; menyusun rencana pembelajaran, melaksanakn kegiatan pembelajaran dan melaksanakan kegiatan evaluasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]

Kerangka dasar kurikulum ini digunakan sebagai:

1.      Acuan dalam pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional;

2.      Acuan dalam pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan

3.      Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik secara holistik. Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi agar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban. Kompetensi keterampilan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar dan mencipta agar menjadi pribadi yang berkemampuan piker dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah konkret dan abstrak. Kompetensi sikap peserta didik yang dikembangkan meliputi menerima, menjalankan menghargai, menghayati, mengamalkan sehingga menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.

Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap pertama kali dikemukakan oleh Bloom dan sudah menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum di Indonesia sejak kurikulum 1973 (kurikulum ppsp). Akan tetapi, dalam implementasinya guru-guru pada umumnya tidak mengembangkan kompetensi keterampilan dan sikap secara eksplisit, mungkin karena tidak ditagih dalam rapor sehingga tidak merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Pada kurikulum 2013, ketiga kompetensi tersebut ditagih dalam rapor dan merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sehingga guru mengimplementasikannya dalam pembelajaran dan penilaian.[2]

B.  Landasan Pengembangan Kurikulum 2013

Setiap tahapan dalam pengembangan kurikulum baik perencanaan/ perancangan/ penyusunan kurikulum, implementasi serta evaluasinya haruslah memperhatikan landasan-landasan pokok serta prinsip dasar pengembangan kurikulum. Landasan ini diperhatikan sebagai pijakan awal bagi pengembang dan perancang kurikulum dan akan sangat menentukan corak dan bentuk kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun yang dijadikan landasan pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:

1.      Landasan filosofis

a.       Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.

b.      Filosofis pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.

Dari sumber lain menjelaskan mengenai landasan filosofis kurikulum 2013 sebagai berikut:

a.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa, kehidupan masa kini dan membangun landasan kehidupan masa depan.

b.      Pendidikan adalah proses pewarisan dan pengembangan budaya.

c.       Pendidikan memberikan dasar bagi untuk peserta didik berpartisipasi dalam membangun kehidupan masa kini.

d.      Pendidikan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.

e.       Pendidikan adalah proses pengembangan jatidiri peserta didik.

f.       Pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subjek yang belajar.[3]

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan di capai kurikulum, sumber dan isi dari kurikukulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

2.      Landasan yuridis

Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standart isi.

a.     RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum.

b.     PP. No.19 tahun 2005 tentang Standart Nasional pendidikan.

c.     INPRES No. 1 tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan Prioritas pembangunan Nasional, penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya asing dan karakter bangsa.

Beberapa landasan yuridis dari Undang-Undang sebagai berikut:

a.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

c.       UU no. 17 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan

d.      Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standart nasional pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP no. 19 tahun 2005 tentang standart nasional pendidikan.[4]

3.      Landasan Konseptual

a.       Relevansi pendidikan

b.      Kurikulum berbasis kompetensi dan karakter

c.       Pembelajaran kontekstual

d.      Pembelajaran aktif

e.       Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh.[5]

4.      Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal awarga Negara yang dirinci menadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Baik Negara berkembang maupun Negara maju, dewasa ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu upaya peningkatan ualitas pendidikan melalui perubahan kurikulum. Dalam perubahan kurikulum digunakan model-model yang dipandang dapat menjawab tantangan pendidikan yang dihadapi, terutama yang terkait peningkatan mutu.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikemangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) engalaman belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.[6]

5.      Landasan Empiris

Berbagai perubahan telah terjadi di Indonesia. Kemajuan terjadi di beberapa sektor di Indonesia, namun di beberapa sektor yang lain, khususnya pendidikan, Indonesia tetap tinggal di tempat, atau bahkan mundur. Hal-hal seperti ini menunujukkan perlunya perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten, namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga untuk berperan serta dalam membangun negara pada masa mendatang.

Dalam satu sistem pendidikan, kurikulum itu bersifat dinamis serta harus selalu dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tantangan zaman. Namun demikian, perubahan dan pengembangan kurikulum harus dilakukan secara terarah dan tidak asal-asalan.

Adapun tujuan pengembangan kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Beberapa hal yang baru pada kurikulum mendatang antara lain:

a.       Kurikulum berbasis sains

b.      Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif. Mata pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran (IPA dan IPS diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran).

1)      IPA akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika

2)      IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKN.

c.       Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara