Sebelum membahas
dasar-dasar hukum thaharah, kami akan membahasa tentang pengertian taharah.Thaharah
berasal dari bahasa arab yakni ???- ????- ???? yang artinya bersuci.[1]secara
terminologi,Thaharah bermakna upaya mensucikan diri dari hadas dan memberihkan
diri dari najis atau kotoran yang telah ditentukan dalam hukum Islam.Menurut
istilah ahli fikih,thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala
bagi sahnya ibadah tertentu.Kendala-kendala tersebut ada yang sifat atau
bendanya nyata sehingga dapat diketahui melalui indra,seperti benda-benda
najis.Tetapi ada juga yang bersifat abstrak seperti hadas.
Adapun dasar-dasar
hukum thaharah yakni:
QS.Al-Baqarah;222[2]
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu
1.
Bersuci
lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.
2.
Bersuci
batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
B.Alat yang
digunakan untuk thaharah
1.Air yang
suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan ( membersihkan
) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh
dari langit atau terbit dari bumi dan masih masih tetap (belum berubah)
keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air
yang keluar dari mata air.
Sabda
Rasulullah Saw:
Dari Abu Hurairah r.a Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki-laki itu, ‘’Ya Rasulullah Saw, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehka kami berwudhu dengan air laut ? jawab Rasulullah Saw., ‘’Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.’’ (Riwayat lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmizi, hadits ini shahih)
Perubahan
air yang tidak menghilangkan keadaan tau sifatnya suci menyucikan walaupun
perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa
dan baunya) macam-macam air tersebut adalah sebagai berikut.
1. Air
hujan. Allah berfirman :
???? ???????? ???
?????????? ????? ????????? ?????? ????? ????????? ??????????????? ????
“Dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan
itu”.(QS. Al-anfal : 11).[3]
2. Air salju dan embun. Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
????? ?????? ?? ?????? ?????? ?????? ??????
“Ya Allah,
bersihkanlah dosa-dosaku dengan air, salju dan embun”.(HR.Bukhari, no: 744 dan
Muslim, no: 598 dan selain keduanya).
3. Air sumber mata air. Allah berfirman yang artinya:
?????? ????? ????? ???????? ???????
???? ?????????? ????? ?????????? ?????????? ??? ??????????
“Apakah kamu
tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka
diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi…”. (QS. Az-zumar : 21).[4]
4. Air laut. Rasulullah sallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
???? ??????????? ???????? ???????? ??????????
“Laut itu
adalah suci (airnya) dan halal bangkainya”. (Dikeluarkan oleh Abu dawud, no:
83, Tirmidzi, no: 69, An-sai no: 59, Ibnu majah, no: 3246. Tirmidzi berkata :
hadits hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-bany di (Shahih sunan
An-nasai), no: 58).[5]
5. Air
Zam-zam. Berdasarkan riwayat dari sahabat Ali –semoga Allah meridhainya- ,
bahwasannya:
???? ???? ??? ???? ???? ???? ? ???? ??????? ?? ???
???? ? ???? ??? ?????
“Rosulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta setimba dari air zam-zam, kemudian
beliau minum dan berwudhu”. (Zawaid musnad, 1/76).[6]
6. Air ajin
(air yang berupa karena diam atau kecampuran dengan sesuatu yang suci).
Berdasarkan hadits ummi hani’, bahwasannya :
“Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan maimunah (istrinya) dalam satu
bejana dan di dalamnya terdapat bekas adonan”. (Riwayat An-sai “Sahih sunan
an-sai’, no: 234, dan Ibnu majah “Shahih sunan Ibnu majah, no: 303 dan yang
lainnya. Al-misykah, no: 485, Al-irwa’, no: 271).
7. Air yang
tercampur dengan najis tetapi tidak merubah salah satu dari ketiga sifatnya.
Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Apabila air
mencapai dua kullah, maka tidaklah ia mengandung najis”.Riwayat Abu dawud dan
yang lainya. Shahih sunan abi dawud, no: 57, Shahih sunan An-nasai, no: 51,
Shahih sunan Tirmidzi, no: 57, dan Irwa’, no: 23).
8. Air
musta’mal. Berdasarkan hadits Urwah dari miswar –semoga Allah meridhai-
keduanya :
“Apabila
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, maka hampir-hampir sahabat
berkelahi untuk mendapat sisa air wudhu Nabi”. (Riwayat Bukhari, no: 189)
9.Air
Mussakhan (Air yang dipanaskan)
“Bahwasannya ia mandi dengan air panas”. (Riwayat ibnu abi syaibah dan yang lainnya.dan dishahihkan oleh syeikh al-bany dalam irwa’, no: 17
2.Air
suci,tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci,tetapi tidak sah dipakai
untuk menyucikan sesuatu.Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam
air,yaitu:
a.Air yang
berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang
suci,selain dari perubahan yang tersebut diatas seperti air kopi,teh,susu dan
sebagainya.
b.Air
sedikit,kira-kira 2 kullah,sudah terpakai untuk menghilangkan hukum
najis,sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah
timbangannya.
c.Air
pohon;pohonan atau air buah –buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon
kayu(air nira),air kelapa,dan sebagainya.
3.Air yang
bernajis
Air yang
termasuk bagian ini ada dua macam:
a.sudah
berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik
airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.[7]
b.air
bernajis , tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit –
berarti kurang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan sama hukumnya
dengan najis.
Kalau air
itu banyak, berarti dua kullah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Sabda Rasulullah Saw:
Arti: ‘’Air
itu tak dinajisi sesuatu, kecualiapbila berubah rasa, warna, atau baunya.’’
(Riwayat ibnu Majah dan Baihaqi)
Hadits yang lainnya
‘’apabila
air cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun,’’ (Riwayat lima ahli
hadits)
4.Air yang
makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh dipakai untuk pakaian; kecuali air yang terjemur ditanah,seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Penulis : Ahmad Suryadi