A. Dinamika Prodi PAI
Didalam GBPP PAI didalam
sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk
menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama
Islam melalui kegiatan bimbingan, Pengajaran, dan/atau latihan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain mewujudkan kesatuan
nasional.[1]
Setelah Indonesia
merdeka, BPKNIP (Badan Persiapan Komite Nasional Indonesia Pusat) mengusulkan
kepada pemerintah agar memasukkan mata pelajaran pendidikan agama ke
sekolah-sekolah. Selain dari itu badan ini juga mengusulkan agar madrasah dan
pesantren supaya mendapat perhatian dan bantuan nyata dengan berupa tuntunan
dan bantuan material dari pemerintah. Pendidikan Islam dalam uraian ini dapat
dikemukakan pengertiannya dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga, kedua,
sebagai mata pelajaran, dan ketiga, sebagai value.[2]
Ki Hajar Dewantara
dengan membentuk Panitia Penyelidikan Pengajaran pada tanggal 1 Maret 1946.
Mengenai pendidikan Islam Panitia itu menegaskan:
1.
Hendaknya pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran
di mulai dari sekolah rakyat kelas IV.
2.
Guru agama disediakan oleh kementerian agama dan dibayar oleh pemerintah
3.
Guru agama harus mempunyai pengetahuan umum dan untuk maksud itu harus ada
pendidikan agama
4.
Pesantren dan madrasah dipertinggi mutunya
5.
Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
6.
Pengajaran bahasa arab tidak dibutuhkan[3]
a) Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) merupakan
kelanjutan dari pengajaran yang diterima oleh peserta didik mulai dari Tingkat
Dasar, Sekolah Menegah Pertama dan Atas. Namun berbagai persoalan muncul dalam
proses pembelajaran PAI. Materi yang diajarkan boleh dikatakan sama secara
nasional. Banyaknya materi ajar dan kurang berfariasinya pengajar dalam
menyampaikannya, ditambah lagi dengan alokasi waktu yang kurang memadai,
menjadikan peserta didik (mahasiswa) kurang bergairah dalam menyerap
perkuliahan. Kesan yang sering muncul di kalangan mahasiswa adalah mata kuliah
“wajib lulus” ini seakan berubah menjadi “wajib diluluskan” karena kalau tidak
lulus akan menjadi hambatan bagi mata kuliah di atasnya. Secara sederhana bisa
juga dikatakanbahwa mahasiswa “wajib lulus” dan sang dosen “wajib meluluskan”.
Tentu ini menjadi masalah yang cukup serius. Sepanjang yang saya ketahui,
sudah sering dilakukan upaya peningkatan mutu PAI di PTU, baik bagi staf
pengajarnya, materi kurikulum dan usulan penambahan jumlah SKSnya. Namun selalu
terkendala dilapangan oleh berbagai faktor, misalnya staf pengajar yang belum
seragam dalam pendekatan pembelajaran PAI karena perbedaan latar belakang
disiplin ilmu masing-masing dalam bidang keagamaan. Materi kurikulum yang
ditetapkan secara nasional sering kali membuat staf pengajar tidak mampu
melakukan improfisasi sehingga tidak jarang kelas menjadi monoton. Dilihat dari
jumlah tatap muka sudah jelas tidak memadai hanya dengan 2 sks. Berbagai upaya
dilakukan untukmenambah jam pelajaran PAI, namun jawaban yang sering didengar
adalah “sudah begitu banyak beban mata kuliah mahasiswa yang harus
diselesaikan, terutama
Melihat perubahan pola pikir mahasiswa dan berkembangnya ilmu pengetahuan,
perlu berbagai upaya untuk untuk mengoptimalkan buku IDI (Islam dan Disiplin
Ilmu), perlu pengembangan PAI melalui pendekatan ilmu yang ditekuni oleh
masing-masing program studi mahasiswa dengan melihat masing-masing sub pokok
bahasan melalui disiplin ilmu tertentu sebagai pengayaan PAI di PTU.
Untukmahasiswa Politeknik, hal ini dirasakan masih belum memadai dan perlu
dikembangkan.
Pendidikan agama merupakan upaya sadar untuk menaati ketentuan Allah
sebagai guidance dan dasar para peserta didik agar berpengetahuan keagamaan dan
handal dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Allah secara keseluruhan. Sebagian
dari ketentuan-ketentuan Allah itu adalah memahami hukum-hukum-Nya di bumi ini
yang disebut dengan ayat-ayat kauniyah. Ayat-ayat kauniyah itu dalam
aktualisasinya akan bermakna Sunanatullah (hukum-hukum Tuhan) yang terdapat di
alam semesta. Dalam ayat-ayat kauniyah itu terdapat ketentuan Allah yang
berlaku sepenuhnya bagi alam semesta dan melahirkan ketertiban hubungan antara
benda-benda yang ada di alam raya.
b) Kedudukan Pendidikan Agama Islam di Perguruan
Tinggi Umum
Peran penting agama atau nilai-nilai agama dalam bahasan ini berfokus pada
lingkungan lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Salah satu mata
kuliah dalam lembaga pendidikan di perguruan tinggi, yang sangat berkaitan
dengan perkembangan moral dan perilaku adalah Pendidikan Agama. Mata kuliah
Pendidikan Agama pada perguruan tinggi termasuk ke dalam kelompok MKU (Mata
Kuliah Umum) yaitu kelompok mata kuliah yang menunjang pembentukan kepribadian
dan sikap sebagai bekal mahasiswa memasuki kehidupan bermasyarakat. Mata kuliah
ini merupakan pendamping bagi mahasiswa agar bertumbuh dan kokoh dalam moral
dan karakter agamaisnya sehingga ia dapat berkembang menjadi cendekiawan yang
tinggi moralnya dalam mewujudkan keberadaannya di tengah masyarakat.[4]
Berdasar dari definisi Pendidikan secara umum, yang dimaksud dengan
pendidikan agama di sini adalah sebagai suatu program studi yang menanamkan
nilai-nilai agama melaui proses pembelajaran, dikemas dalam bentuk
matapelajaran atau matakuliah, yang diberi nama Pendidikan Agama Sebagai mata
pelajaran wajib di sekolah, pendidikan agama memiliki kurikulum yang dirancang
sesuai dengan sistem pendidikan yang berlaku di satu tempat. Dalam struktur
kurikulum nasional pendidikan tinggi, matakuliah pendidikan agama Islam
merupakan mata kuliah wajib diikuti oleh semua mahasiswa yang beragama Islam di
seluruh perguruan tinggi umum, disetiap jurusan, program dan jenjang
pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun di swasta. Hal itu menunjukkan
bahwa pemerintah memandang penting pendidikan agama diajarkan di perguruan
tinggi umum.
Misi utamanya adalah membina kepribadian mahasiswa secara utuh dengan
harapan bahwa mahasiswa kelak akan menjadi ilmuwan yang beriman dan bertakwa
kepada Allah Swt., mampu mengabdikan ilmunya untuk kesejahteraan umat manusia.
Untuk memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
di Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang mendidik dan dialogis serta efektif,
efisien, dan menarik dalam rangka meningkatkan keprofesionalan pendidik, serta
sebagai panduan bagi pendidik dalam mengembangkan substansi kajian yang lebih
kontekstual, mutakhir, dan diminati, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menetapkan rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) melalui surat Keputusan Nomor : 38/DIKTI/Kep/2002 dan diantara mata
kuliah yang termasuk MPK adalah matakuliah PAI. Pada prinsipnya rambu-rambu
tersebut merupakan standarisasi PAI di PTU. Rambu-rambu tersebut dikembangkan
lebih lanjut melalui keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor
:43/DIKTI/Kep/2006, dan selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh Tim
Pengembangan PAI di DIKTI, yaitu dengan disusunnya acuan Pembelajaran MPK PAI
Tahun 2007.
c) Pengembangan sistem Pendidikan Agama Islam di
Perguruan Tinggi Umum
Rekonstruksi Kurikulum PAI di Perguruan Tinggi Umum Pasca pemerintahan Orde
Baru, Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU)
memperoleh landasan yang kokoh sejak dikeluarkan Tap. MPRS No. II Tahun 1960
dan UU. Perguruan Tinggi No.Tahun 1961, yang mewajibkan pengajaran mata kuliah
agama di perguruan tinggi negeri. Dengan ketetapan tersebut, eksistensi PAI
sebagai sarana pembentukan kepribadian mahasiswa semakin kuat.
Sebagai bagian dari kurikulum inti perguruan tinggi, mata kuliah PAI tentu
tidak lepas dari kontrol Pemerintah. Kurikulum PAI, dengan demikian, tidak bisa
lepas dari kepentingan politik yang sedang berkembang pada saat mana kurikulum
itu diberlakukan. Sehingga, perbedaan orientasi, visi dan misi sebuah rezim
pemerintahan, akan berimplikasi pada muatan kurikulum PAI itu sendiri. Pada
masa Orde Baru, PAI di Perguruan Tinggi Umum berorientasi murni pada
konsep-konsep dasar ajaran Islam normatif. Domain pembahasannya meliputi tiga pilar
utama ajaran Islam, yakni akidah, syariah, dan akhlak. Inilah yang dijabarkan
dalam kurikulum PAI di PTU.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hingga tahun 2002 muatan
kurikulum PAI di Perguruan Tinggi Umum masih meneruskan materi yang telah diterapkan
pada masa Orde Baru, meskipun mata kuliah ini telah dimasukkan sebagai salah
satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Namun, sejak tahun
2002, muatan kurikulum PAI di Perguruan Tinggi Umum mengalami perubahan yang
cukup drastis. [5]
A. Urgensi Prodi PAI
Pada hakikatnya di dalam kehidupan, semuanya
mengandung unsur pendidikan karena adanya interaksi dengan lingkungan dan hal
yang penting adalah bagaiamana peserta didik menyesuaikan diri dan menempatkan
diri dengan sebaik-baiknya dalam berinteraksi dengan semua itu dan dengan
siapapun.[6]
Pendidikan agama Islam merupakan pendidikan yang
sangat penting bagi semua manusia. Pendidikan agama Islam dilakukan pendidik
terhadap anak didik untuk pengenalan tentang ajaran-ajaran Islam agar nantinya
setelah selesai dari pendidikan itu ia dapat memahami, menghayati, dan
mengamalkan ajaran-ajaran agama yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta
menjadilkan ajaran agama Islam sebagai suatu pandangaan hidupnya.
Pendidikan agama sebagai salah satu aspek dasar
daripada pendidikan nasional Indonesia yang harus mampu mamberikan makna dari
hakikat pembangunan nasional. Dengan demikian strategi pendidikan agama disemua
lingkungan pendidikan tidak saja bertugas memotivasi kehidupan, malainkan mampu
menginternalisasikannya nilai-nilai dasar yang bersifat absolut dari Tuhan ke
dalam pribadi manusia sehingga menjadi sosok pribadi yang utuh dan mampu
menjadi filter dan selektor sekaligus penangkal tehadap segala dampak negatif
dari dalam proses maupun dari luar proses pembangunan nasional.[7]
Pendidikan Agama Islam juga memiliki banyak fungsi diantaranya:
1. Sebagai penanaman ilmu kepada peserta didik, agar mereka tahu mana yang
baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Sebagai pencegah, Pendidikan Agama Islam diajarkan tidak lain berfungsi
sebagai pencegah perilaku siswa agar tidak melenceng kedalam hal-hal yang
negatif.
3. Sebagai perbaikan, dengan mempelajari Pendidikan Agama Islam diharapkan
nantinya siswa dapat merubah sikapnya dari yang buruk menjadi lebih baik lagi.
4. Sebagai pengarah, Pendidikan Agama berfungsi sebagai pengarah tingkah laku
manusia agar senantiasa berbuat di jalan Allah swt.
[1]Nurhayati Djamas. Dinamika Pendidikan
Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan.(cet.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2009) h.120.
[2]Haidar Putra Dulay, Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta :
Kencana, 2009), hal. 159-160.
[3]Ramayulis, Metodologi Pengajaran
Agama Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1990), hal. 12-13.
[4]Arifin,
Kapita Selekta Pendidikan Umum dan Agama, (Semarang: Toha Putra,1986),
h. 54.
[5]Nanang Budianto, Jurnal Pengembangan Sistem Pendidikan Agama Islam Pada
Perguruan Tinggi Umum, (Vol 7, Nomor 1: Maret, 2016), h.99-102.
[6]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), h.17.
[7]Muzayyim Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Jakarta:Bumi
Karsa, 2003), h.140.