Negara adalah suatu wilayah permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, sosial dan budayanya diatur oleh pemerintah
yang ada dalam wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua indovidu di wilayah tersebut
dan berdiri secara independent tanpa intervensi dari negara lain. Menurut
konvensi Montevideo ada 4 syarat berdirinya sebuah negara yakni adanya wilayah,
pemerintah yang berdaulat, warga negara dan pengakuan dari negara lain. Negara
juga dapat diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat dalam suatu wilayah,
yang bertujuan menciptakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama, adapun
arti dari pemerintah yang berdaulat adalah negara yang diakui oleh warganya
sebagai pemegan kekuasaan tertinggi dari mereka pada wilayah tempat mereka
berada.
Kedaulatan
negara tak lepas dari peran serta warga negara, sebagai instrumen penting dalam
kehidupan bernegara. Warga negara merupakan terjemahan dari kata citizens yang
memiliki arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara,
sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.Warga mengandung arti
peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Jadi warga negara
adalah anggota dari sebuah organisasi yang bernama negara. Selain istilah
negara ada juga istilah yakni rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan
konsep politis yang menggambarkan pada orang-orang yang berada dibawah satu
pemerintahan. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Negara
dan warga negara adalah konsep penting dari bela negara. Bela negara dapat
diartikan sebagai konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan
petinggi negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Jadi bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjalin kelansungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Menurut UU No 3
Tahun 2002 bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan
ber-negara.
Upaya
pembelaan negara bukan sekedar mempertahankan negara saja, me-lainkan juga
untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, maka segala bentuk peran
serta warga negara yang positif demi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan wujud pembelaan terhadap negara.
Masyarakat sebagai salah satu instrumen penting dalam bela negara, selain dari
keluarga dan sekolah memegang peranan penting karena cakupan lingkungan
masyarakat jauh lebih luas ketimbang sekolah. Peran aktif masyarakat dalam bela
negara dapat diwujudkan melalui:
·
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong
terhadap sesama.
·
Meningkatkan budaya gotong-royon sebagai ciri khas bangsa
Indonesia.
·
Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling
dan pos ronda
·
Menciptakan suasana rukun dan damau dalam kehidupan
bermasyarakat.
·
Menghargai perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada.
Hal-hal diatas tentu dapat dibangung melalui
kesadaran oleh masyarakat agar upaya pembelaan negara tidak hanya dilakukan
oleh pemerintah melalui TNI dan Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab
bersama sebagai warga negara.
Penulis :
Ahmad Suryadi