Obyek Kajian Ushul Fiqh

  • 10:23 WITA
  • Administrator
  • Artikel

Ushul fikh adalah dua kata yang secara istilah mengandung arti kumpulan kaedah-kaedah yang bersifat kulliyah (universal) yang menjadi landasan metodologis penetapan hukum-hukum fikih dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian, ushul fikh merupakan instrumen dalam mengetahi banar-salahnya suatu ketetapan hukum, atau untuk mengetahui kekuatan argumen dari seorang mujtahid dalam menetapkan hukum serta perbedaannya dengan argumen lainnya yang juga datangnya dari seorang mujtahid.

Objek pembahasan ilmu ushul fiqh adalah dalil syari’ yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya,tentang dalil ‘Amm dan yang membatasinya,dan tentang perintah (amr) dan dalalahnya,demikian seterusnya.

 

 

 

A.      OBYEK PEMBAHASAN DALAM USHUL FIKH

       Dalam sistematika penyusunan pokok-pokok bahasan terdapat perbedaan yang disebabkan perbedaan arah dan penekanan dari beberapa pokok bahasan tersebut.

        Menurut Abdullah bin Umar  al-Baidlawi ada tiga masalah pokok yang akan dibahas dalam ushul fikh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang metode istinbath, dan tentang ijtihad. Menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi kajian tentang hukum (al-hukm) diletakkan pada bagian pendahuluan. Sedangkan Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H), ahli ushul fiqh dari kalangan syafi’iyah meletakkan pembahasan tentang hukum bukan pada pendahuluan, melainkan pada bagian pertama masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam ushul fiqh. Berpegang kepada pendapat Al-Ghazali tersebut, maka objek bahasan ushul fiqh terbagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1.      Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih.

2.      Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum

3.      Pembahasan tentang cara mengistinbathkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu

4.      Pembahasan tentang ijtihad

        Secara global muatan kajian ushul fiqh seperti dijelaskan diatas menggambarkan objek bahasan ushul fiqh dalam berbagai literatur dan aliran, meskipun mungkin terdapat perbedaan tentang sistematika dan jumlah muatan dari masing-masing bagian tersebut.

Meskipun yang menjadi objek bahasan ushul fiqh ada empat seperti dikemukakan di atas, namun Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya al-Wasith Fi ushul al-Fiqh menjelaskan bahwa yang menjadi inti dari objek kajian ushul fiqh adalah tentang dua hal, yaitu dalil-dalil secara global dan tentang al-ahkam (hukum-hukum syara’). Selain dua hal tersebut, dipaparkan oleh para ulama ushul fiqh yang hanya sebagai pelengkap. Lalu aspek mana saja dari kedua objek bahasan tersebut yang dikaji dalam ushul fiqh?. Dalil-dalil syara’ dikaji dari segi tetapnya sifat-sifat esensialnya. Misalnya, Al-Qur’an adalah kitab suci dan menjadi sumber bagi ketetapan hukum syara’. Al-amr (perintah) yang terdapat di dalam Al-Qur’an menunjukkan hukum wajib. Sebuah teks (nash) yang tegas menunjukkan pengertiannya secara pasti (qath’i), lafal umum yang sudah ditakhshish sebagian cakupannya, sisanya berlalu secara tidak pasti (zhanny). Dalam contoh-contoh di atas, Al-Qur’an dikaji dari segi kompetensinya dalam menetapkan hukum, teks (nash) yang tegas dikaji dari segi kepastian pengertiannya menunjukan hukum, dan lafal umum yang sudah ditakhshish sebagian cakupannya dikaji dari segi ketidakpastian penunjukannya terhadap sisa cakupan pengertiannya mengenai hukum.

        Begitulah setiap teks ayat atau hadis dalam berbagai macam bentuk dan karakteristiknya dikaji sedemikian rupa sehingga akan membuahkan kesimpulan-kesimpulan yang diluruskan dalam bentuk kaidah-kaidah umum. Kemudian hukum syara’ dijelaskan secara panjang lebar, baik dari segi konsepnya maupun dari segi bagaimana ia bisa ditetapkan melalui dalil-dalil syara’. Dari sisi ini kelihatan hubungan erat antara hukum dan dalil-dalil syara’. Sebuah ungkapan menarik dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Ia mengatakan:”setiap kajian yang dirumuskan dalam ushul fiqh yang tidak bisa dibangun diatasnya hukum fiqh, atau adab sopan santun syara’, atau tidak membantu untuk pembentuk-an hal-hal tersebut, maka meletakkan hal seperti itu dalam ushul fiqh adalah sia-sia.

        Secara umum, sesuai dengan keterangan pengertian ushul fikh, maka yang menjadi objek pembahasannya meliputi:

a.      ??????Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum

      Pembahasan tentang dalil dalam ushul fikh adalah secara global, di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun  atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam ilmu ushul fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan.

(a).Mutafaq ‘alaih (yaitu dalil yang di sepakati)

(b).mukhtalaf hadis (Yaitu hadist hadist yang masih di perdebatkan ke shohihannya)

b.        ?????? ?? ????? ??? Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti  hakim, mahkum bih, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih.

       Pembahasan tentang hukum dalam ilmu ushul fiqh adalah secara umum, Tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasn tentang hukum ini meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih), syarat-syarat ketetapan hukum (al-mahkum bih), dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatannya ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.

1) Yang menetapkan hukum/al hakim ( yaitu Allah SWT). "Inna al hukmu illalloh". Q.S. al An'am. A.57

2) Obyek hukum atau perbuatan yang dihukumkan/mahkum fih, yaitu perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang dihukumkan padanya, sebagai akibat dari bermacam isi dan maksud yang terkandung dalam firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW.

3) Subyek hukum atau yang menanggung hukumnya/mahkum 'alaih, yaitu orang mukallaf, dimana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah. Seperti misalnya, firman Allah "aqimus sholah."/dirikan shalat. Perintah ini ditujukan kepada orang mukallaf yang dapat mengerjakan shalat, bukan ditujukan kepada anak-anak atau orang gila. Hak-hak Allah maupun hak-hak manusia, bagaimanapun juga macamnya, tidak dibebankan kecuali kepada orang yang mempunyai kemampuan. Karenanya kemampuan orang mukallaf menjadi dasar adanya taklif/pertanggungan jawab.

c.      ????? ???????? : Pembahasan tentang cara/kaidah mengistinbathkan hukum syara’ dari sumber – sumber dan dalil yang mengandungnya.

       Adalah daya usaha membuat keputusan hukum syarak berdasarkan dalil-dalil al-Quran atau Sunnah yang sedia ada. Pembahasan tentang kaedah (= teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqih yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid), yaitu yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya, antara lain mengenai ragamnya, kehujahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.

        Metode istinbat yang dibahas dalam bagian ini adalah dari metode-metode istinbath secara keseluruhan. Bagian ini khusus membicarakan metode bila mana dalam pandangan mujtahid terjadi pertentangan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain. Seperti yang dikemukakan oleh abd al-rahim al-isnawi, mendahulukan dalil yang tegas atas dalil yang tidak tegas pengertiannya, mendahulukan hadis yang mutawatir atas hadis yang tidak mutawatir, dan lain-lain yang umumnya dibahas dalam kajian ta’arud al-adillah (dalil-dalil yang bertentangan) dan metode tarjih (cara mengetahui mana yang lebih kuat sehingga harus didahulukan).

d.     ???????? : Pembahasan tentang ijtihad

       Adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang Pembahasan tentang ijtihad, yaitu pembicaraan tentang berbagai hal, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kacamata ijtihad dan hukum-hukum melakukan ijtihad.

        Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kacamata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.

Dalam membicarakan sumber hukum, dibicarakan pula kemungkinan terjadinya benturan antara dalil-dalil dan cara menyelesaikannya. Dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang menggunakan kaidah atau metode dalam melahirkan hukum syara’ tersebut. Hal ini memunculkan pembahasan tentang ijtihad dan mujtahid. Kemudian membahas mengenai tindakan dan usaha yang dapat ditempuh orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan dan kemungkinan berijtihad atau pembahasan tentang taklid dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya.

Dalam ushul fikh inilah dibahas bagaimana para mujtahid mencapai kesepakatan menyangkut sumber-sumber hukum fikh, dan di mana letak perbedaan pandangan mereka. Seperti diketahui, bahwa para mujtahid telah menyepakati Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma sebagai sumber utama penetapan hukum fikih . Adapun sumber-sumber lain, ada yang hampir di sepakati secara umum seperti qiyas, dan hanya sekolampok kecil menolaknya, dan ada pula yang tetap menjadi perselisihan dikalangan para mujtahid. Sumber macam terahir ini adalah istihasan, istishlah ( mashlahah mursalah ), syariat sebelum islam, fatwah sahabat, saddu al-dzari’ah dan istishhab.

Pembahasan tentang sumber-sumber hukum fikih di atas, banyak di kaitkan dengan pembahasan tentang al-hakim atau al-syari’ (pencipta syari’at), dalam hal ini adalah Allah swt dan rasul-Nya. Berkaitan dengan ini, lahirlah pembahasan tentang peranan akal sebagai salah satu sumber  ijtihadiy dalam berfikih. Selanjutnya di bahas pula mengenai al-mahku’alaih (mukkallaf), yang berkaitan pula dengan pembahasan istitha’ah (daya mukallaf) dan niat (kesengajaannya) dalam berbuat dan al-mahkum  bih (amal-amal perbuatan ) mukallaf itu sendiri.

Pembahasan tentang hukum, yang kemuadian di bedakan antara hukum taklif ( wajib, mandub, haram, makruh dan mubah ) dan hukum wadha’iy, yakni hukum yang timbul karna pertalian antara dua obyek hukum atau lebih. Pembahasan tentang ini pula melahirkan pengetahuan tentang syarat-syarat suatu amal (syarth), sebab-sebab adanya tuntutan melakukan amal ( sabab), sebab- sebab terhalangnya suatu amal ( mani’) sah dan batalnya suatu amal, adanya rukhshah ( kemudahan ) meninggalkan amal-amal tertentu.

Di samping itu, hal yang tak kalah pentingnya di bahas dalam ushul fikih ialah thuruq al-istinbhath ( metode istinbaht ), yang secara mendasar ada dua macam, yakni istinbhat berdasarkan lafazh dan istinbat berdasarkan makna. Dalam membahas mengenai hal ini, terkait dengan upava mujtahid menganalisis kejelasan dan ketidakjelasan suatu dalil sehingga lahir istilah qath’iy dan zhanniy, pembahasan mengenai bentuk dilalah dari lafazh-lafazh itu sendiri yang melahirkan istilah ‘ ibarah, isyarah, mafhum muwafaqah, mafum mukhalafah, dan dilalah iqtidha”. Demikian pula pembahasan mengenai ruang cakupan suatu dalil yang dibagi dalam empat macam, yakni dalil’ am dan khas, muthlaq dan muqayyad. Termasuk pula pembahasan mengenai lafazh adalah taklif ( shighat al-taklif) yang didukun oleh dalil, yang secara garis besarnya adalah awamir ( dalil-dalil yang mengandung perintah), nawahiy ( dalil-dalil yang mengandung larangan) dan ibaha. Dalam kaitan inilah timbul penetapan hukum  fiqh yang meliputi : wajib, mandub, haram, makruh, mubah.

 Dalam ushul fiqh dibahas pula sifat-sifat mujtahid, yakni diantaranya mujtahid yang melakukan ijtihad secara mutlak tanpa terikat oleh pendapat mujtahid lain dan tanpa membatasi wilayah ijtihadnya, seperti yang dilakukan oleh empat mazhab besar ( Abu Hanifah, Malik, Al-Svafi’iy, dan Abu Ahmad Ibn Hanbal) : adapula yang berijthad tetapi terkit dalam satu mazhad : adapula yang berijtihad menyangkut sebahagian masalah fiqh saja sedang pada masalah lainnya mengikuti mazhab tertentu.

        Dari keterangan di atas, jelas bahwa yang yang menjadi objek bahasan ushul fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi bagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil. Dalil-dalil atau kaidah-kaidah serta hukum itu dikemukakan secara global, tanpa masuk kepada rinciannya, karena rinciannya, seperti dikemukakan sebelumnya, dibahas dalam ilmu fiqih oleh mujtahid.

Untuk menjelaskan terhadap hal ini, saya akan membuat beberapa contoh berikut :

Al-qur’an adalah dalil syar’i yang pertama bagi setiap hukum. Nash-nash yang ditasyri’iyyah tidaklah dalam satu bentuk saja,akan tetapi diantaranya ada yang datang dalam bentuk amar (perintah) ada pula yang dalam bentuk nahi (larangan),dan ada pula yang dalam bentuk umum atau mutlak. Bentuk perintah, larangan, bentuk umum, dan bentuk mutlak merupakan beberapa macam yang bersifat umum dari aneka macam dalil syar’i yang umum pula, yaitu: al-qur’an. Jadi seorang ahli ushul fikh membahas terhadap setiap macam dari aneka macam ini supaya ia dapat sampai kepada bentuk hukum yang menjadi dalalahnya, dimana dalam membahasnya ia mempergunakan penyelidikan  tentang uslub-uslub bahasa arab dan pemakaian hukum syara’.

Kemudian apabila melalui pembahasannya itu, ia sampai kepada kesimpulan bahwa bentuk perintah menunjukkan pengertian pewajiban, shighat larangan menunjukkan pengertian pengharaman, shighat umum menunjukkan pengertian tercakupnya semua satuan-satuan  pada dalil umum secara pasti, dan bentuk mutlak menunjukkan tehadap tetapnya hukum secara mutlak, maka ia membuat beberapa kaidah sebagai berikut:

-       Perintah adalah untuk pewajiban             (  ????????????????????????  )

-        Larangan adalah untuk pengharaman      (   ?????????? ?????????? ????  )

-        Sesuatu yang umum mencakup seluruh satuan-satuannya secara pasti

          (  ?????? ??? ?????????? ???????? ?? ????????? ???????  )

-       Sesuatu yang mutlak menunjukkan terhadap satuan secara merata tanpa batasan

    (  ???????????? ???? ??? ????? ????????? ?????? ???? ???????? ???????  )

Kaidah-kaidah umum tersebut maupun lainnya yang telah dicapai oleh ahli ilmu ushul fiqh melalui pembahasannya sampai dengan penetapannya itu diambil oleh ahli fiqh sebagai kaidah yang diterima dan ia terapkan terhadap bagian-bagian dalil umum, supaya ia dapat sampai kepada hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara rinci. Jadi faqih menerapkan kaidah: “perintah menunjukkan pengertian pewajiban” terhadap firman Allah SWT.:

????????????????????? ??????????????????????????????? ( ??????? : 1 ) 

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”

 (QS.Al-Maidah : 1)

Dan ia menetapkan bahwa memenuhi akad adalah wajib hukumnya. Ia juga menerapkan kaidah bahwa “larangan menunjukkan pengharaman” terhadap firman Allah SWT.:

?????????????????????????????????????????????? ???? ?????? ( ??????? : 11 )

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain…”.   ( QS.Al-Hujurat : 11)

Kemudian ia memutuskan bahwa mengolok-olokkan suatu kaum terhadap kaum lainnya adalah haram hukumnya.

Ia juga dapat menerapkan kaidah : "   (      ????????????????? ?????????? ???????? ??????????  sesuatu yang umum mencakup seluruh satuan-satuannya secara pasti  )” terhadap firman Allah SWT. :

????????? ?????????? ?????????????? (?????? : 23)

Artinya :

“Diharamkan  atas kamu (mengawini) ibu-ibumu….”.  (QS.An-Nisa’ : 23)

Selanjutnya ia menetapkan bahwa semua ibu diharamkan. Dan ia juga dapat menerapkan kaidah (   ???????????? ??????? ????? ????? ??????   ) “sesuatu yang mutlak menunjukkan terhadap satuan manapun”  terhadap firman Allah SWT. tentang kaffarat zhihar :

????????????????????  ( ???????? : 3 )

Artinya :

“… maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak…”. 

 (QS.Al-Mujadilah : 3)

Kemudian ia menetapkan bahwa didalam kaffarat zhihar cukup dengan memerdekakan seorang budak, baik muslim maupun non muslim.

        Dari uraian tersebut, maka jelaslah perbedaan antara dalil kulli (umum) dan dalil juz’I (detail), dan jelas pula perbedaan antara hukum kulli dan hukum juz’i.

 Jadi dalil kulli adalah suatu bentuk umum dari berbagai dalil, yang didalamnya terkandung sejumlah dalil juz’I (detail) seperti : amar (perintah), nahi (larangan), ‘amm, mutlak, ijma’ sharih (yang nyata), ijma’ sukuti (tidak nyata), qiyas yang illatnya tercantum dalam nash, dan qiyas yang illatnya diistimbathkan. Amar merupakan dalil kulli yang dibawahnya terkandung seluruh bentuk yang disampaikan dalam bentuk amar. Nahi merupakan dalil kulli yang dibawahnya termasukseluruh bentuk yang disampaikan dalam bentuk nahi (larangan). Demikian seterusnya. Amar (perintah) merupakan dalil kulli dan nash yang datang dalam bentuk amar merupakan dalil juz’i. nahi (larangan) merupakan dalil kulli, sedangkan nash yang datang dalam bentuk larangan adalah dalil juz’i.

   Adapun hukum kulli, maka ia adalah sesuatu bentuk umum daripada hukum, yang dibawahnya termasuk sejumlah bagian-bagian, seperti ijab (pewajiban), tahrim (pengharaman), shihhah (shah), dan buthlan (batal). Ijab merupakan suatu hukum kulli yang didalamnya tercakup pewajiban memenuhi berbagai perjanjian, pewajiban adanya beberapa saksi dalam perkawinan, dan pewajiban hal yang wajib lainnya. Tahrim (pengharaman) juga merupakan hukum kulli yang didalamnya terkandung pengharaman zina dan pencurian dan pengharaman apa saja yang diharamkan. Demikian pula sah dan batal. Dengan demikian, ijab (pewajiban) merupakan hukum kulli dan pewajiban perbuatan tertentu merupakan hukum juz’i.

 Ahli ilmu ushul fiqih tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyyah, tidak pula mengenai hukum-hukum juz’iyyah yang ditunjukinya; akan tetapi ia hanya membahas terhadap dalil kulli dan hukum kulli yang ditunjukinya, supaya ia dapat membuat kaidah-kaidah umum bagi pengertian berbagai dalil, agar diterapkan seorang faqih terhadap dalil-dalil juz’iyyah untuk menghasilkan hukum yang rinci. Seorang faqih tidak membahas mengenai dalil kulli maupun hukum kulli yang ditunjukinya, akan tetapi ia hanyalah membahas mengenai dalil juz’I dan hukum juz’I yang ditunjukinya.

DAFTAR PUSTAKA

-          DR. MISBAHUDDIN, USHUL FIQH I, MAKASSAR-ALAUDDIN UNIVERSITY PRESS, DESEMBER 2013. HLM. 5.

-          PROF.DR.H.AMIR SYARIFUDDIN, USHUL FIQH JILID I, JAKARTA: LOGOS WACANA ILMU, 1997. HLM. 41.

-          PROF.DR.H.HAMKA HAQ, PENGARUH TEOLOGI DALAM USHUL FIQH, MAKASSAR: ALAUDDDIN UNIVERSITY PRESS, 2013. HLM. 74.

-          PROF. ABDUL WAHHAB KHALLAF, ILMU USHUL FIQH, DINA UTAMA SEMARANG: TOHA PUTRA GROUP, 1994. HLM. 2-5.

-          PROF. ABDUL WAHHAB KHALLAF, KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM (ILMU USHULUL FIQH), JAKARTA: PT.RAJA GRAFINDO PERSADA, 2000. HLM. 3.

-          PROF.Dr.H.SATRIA EFFENDI, USHUL FIQH, JAKARTA: PT. FAJAR INTERPRATAMA MANDIRI, 2005. HLM. 11-13.