Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat

  • 10:28 WITA
  • Administrator
  • Artikel

A.Hal-hal yang Berkaitan dengan Lafaz

Segenap ulama Islam telah meyakini dan menyepakati Al-Qur’an dan Hadis sebagai pegangan utama dan umat Islam tidak akan tersesat selama-lamanya selama mereka tetap berpegang kepada dua sumber tersebut. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kedua sumber dimaksud terdiri dari lafaz-lafaz bahasa Arab yang dalam suku katanya mempunyai arti banyak, dimana antara arti yang satu dengan yang lain saling bertentangan, atau ada banyak kata tetapi mempunyai arti yang sama. Selanjutnya, ada lafaz yang dari satu sisi dipandang sebagai hakikat, tetapi di sisi lain dianggap sebagai majaz, ada lafaz dalam bentuk mutlaq, dan ada yang muqayyad. Dan, di samping itu lagi, ada yang berbentuk perintah dan ada pula yang berbentuk larangan, dsb.

Di antara lafaz yang mempunyai arti ganda biasa disebut lafaz musytarak, terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228 :

            àM»s)¯=sÜßJø9$#ur?ÆóÁ­/u?tIt?£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/spsW»n=rO&äÿrãè%4

            “Dan perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali        quru’.”

                                    Lafaz quru’ dalam ayat di atas punya arti ganda: suci dan haid. Karena memang lafaz tersebut digunakan oleh bangsa Arab untuk kedua makna tersebut. Oleh karenanya, sebagian ulama mengartikan quru’ dengan suci, seperti kelompok Syafi’iyah, sehingga mereka mewajibkan iddah wanita yang ditalak tiga kali suci. Sebaliknya kelompok Hanafiyah mengartikan lafaz quru’itu dengan haid, sehingga mereka mewajibkan iddah wanita yang ditalak seperti disebut di atas selama tiga kali haid, bukan tiga kali suci.

                                    Kemudian, ada ulama yang memakai arti lughwydari suatu lafaz dan ada pula yang memakai arti syar’i (epistimologi). Misalnya, lafaz nikah dalam surah An-Nisaa ayat 22 :

?wur(#qßsÅ3Zs?$tByxs3tRNà2ät!$t/#uä

            “Dan janganlah kamu nikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.”

                                    Menurut lughat (etimologi), nikah berarti persetubuhan, dan menurut syara’ berarti akad. Oleh sebab itu, ulama Hanafiyah yang mengartikan lafaz tersebut dengan makna yang disebut pertama; melarang seseorang kawin dengan wanita yang sudah disetubuhi oleh ayahnya, baik perkawinan itu secara halal atau bukan. Di lain pihak, ulama Syafi’iyah yang mengartikan lafaz nikah itu dengan akad nikah, tidak melarang seseorang kawin dengan wanita yang telah disetubuhi ayahnya secara tidak sah. Perkawinan itu baru terlarang kalau persetubuhan yang dilakukan ayahnya dengan wanita itu adalah persetubuhan yang sah setelah melalui akad nikah.

                                    Begitu juga beberapa bentuk kalimat lainnya, yang oleh keadaan lafaznya sendiri sering membawa pengertian yang berbeda di kalangan ulama.

                               Hal-hal yang Berkaitan dengan Periwayatan

Kadang-kadang sebuah hadis sampai kepada sebagian imam, lalu mereka beramal dengannya, dan tidak sampai kepada sebagian yang lain, sehingga mereka beramal dengan dalil lain pula. Misalnya, pertikaian ulama tentang kasus wanita yang ditalak tiga suaminya. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 230:

?xsù?@ÏtrB¼ã&s!.`ÏBß?÷èt/4Ó®LymyxÅ3Ys?%¹`÷ry?¼çnu?öxî3

            “Tidak halal ia bagimu sehingga ia menikah dengan suami lain.”

Sa’id bin Musayyab berpendapat bahwa istri yang ditalak tiga suaminya akan halal kembali bagi suami yang mentalaknya setelah istri itu kawin dengan laki-laki walau suami kedua itu tidak menyetubuhinya. Ulama lain mengatakan baru halal apabila suami kedua tersebut sudah menyetubuhinya, karena ada riwayat lain yang menyatakan :

            “Hingga kamu merasakan madunya, dan Dia merasakan madunya”

Hadis yang disebutkan terakhir ini tidak sampai kepada Sa’id Musayyab sehingga ia tidak beramal dengannya. Tambahannya lagi, nikah dalam pengertian syara’ adalah akad, demikian Sa’id berpendapat.

Kecuali itu, ada hadis yang sampai kepada seorang imam, tapi karena menurut penelitiannya riwayat hadis tersebut lemah, meninggalkannya dan tidak beramal dengannya. Padahal, menurut pendapat ulama yang lain, hadis itu dianggap kuat sebagai hujjah, ia beramal dengan hadis itu.

                                 Hal-hal yang Berkaitan dengan Ta’arudh

Permasalahan Ta’arudh adalah sebab yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat ulama dibidang hukum Islam. Oleh karenanya, sebelum sampai ke permasalahan pokok, ada baiknya kalau ta’arudh dibicarakan terlebih dahulu walaupun sepintas.

Menurut bahasa, arudh berarti taqabul dan tamanu’ atau bertentangan dan sulitnya pertemuan. Ulama ushul mengartikan ta’arudh ini sebagai dua dalil yang masing-masing menafikan apa yang ditunjuk oleh dalil yang lain. Misalnya, ada ayat yang mewajibkan kita membuat wasiat untuk orang tua dan kerabat (QS. Al-Baqarah : 178). Namun, di lain pihak hadis melarang wasiat itu kepada ahli waris.

Contoh lain adalah tentang membasuh atau menyapu kedua kaki ketika berwudhu. Hal ini terdapat dalam firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6:

(#qßs|¡øB$#uröNä3Å?râäãÎ/öNà6n=ã_ö?r&ur?n<Î)Èû÷üt6÷ès3ø9$#4

            “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dalam satu qiraat dibaca wa arjulakum sehingga ada ulama yang berpendapat bahwa kaki itu wajib dibasuh ketika berwudhu’. Namun. Dalam qiraat lain dibaca wa arjulikum sehingga ada ulama yang mengatakan bahwa kaki itu cukup disapu saja ketika berwudhu’.

Begitu juga status mani yang menempel di kain. Dalam sebuah hadis, Nabi berkata bahwa mani itu sama hukumnya dengan lendir hidung dan air liur. Namun, di pihak lain ada lagi hadis yang menyatakan bahwa kain perlu dicuci dari lima hal: kencing, berak, darah, muntah, dan mani.

Banyak lagi contoh yang mengungkapkan ta’arudh dalam lafaz nash, sehingga berbeda pendapat dan sikap ulama dalam memahaminya. Namun, perlu dicatat bahwa ta’arudh yang sebenarnya tidak mungkin terjadi dalam diri nashitu sendiri, sebab pertentangan seperti itu kalau benar-benar ada berarti pertentangan dalam diri syar’i, terutama Allah sendiri. Hal ini tentu mustahil adanya karena Allah bersih dari segala macam konflik batin sebagaimana terdapat dalam diri manusia. Oleh sebab itu, ta’arudh disini perlu dipahami sebagai pertentangan dalam nash menurut tanggapan manusia ketika mereka memahami nash itu sendiri. Oleh karena manusia tidak mungkin mengetahui kebenaran hakiki dan mutlak sebagaimana adanya dalam konsep Allah, pertentangan tersebut adalah semata-mata keterbatasan manusia dalam menangkap pesan-pesan syar’i yang sedang mereka pelajari. Dan menyadari keadaan semua ini, para ulama berusaha melepaskan diri dari pertentangan itu dengan menempuh dua jalan.

Pertama, jalan Hanafiyah dan ulama-ulama yang sependapat dengannya. Kelompok ini menempuh jalan pentarjihan, yaitu meneliti dalil mana yang lebih kuat dari dua dalil yang kelihatannya bertentangan tersebut. Yang terkuat di antaranya, itulah yang dipakai. Kelompok ini mendahulukan pentarjihan dari perekonomian.

Kedua, jalan jumhur ulama. Kelompok ini mendahulukan pengompromian dua dalil yang bertentangan itu dari pentarjihannya. Karena, dengan upaya pengompromian itu berarti kita mengamalkan kedua dalil tersebut.

Ulama ushul melihat bahwa ta’arudh tidak hanya terjadi di sekitar ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, tetapi juga di antara dua qiyas anatar kaidah-kaidah yang digunakan dan dalil-dalil lain yang menyebabkan pula berbedanya produk hukum yang dihasilkan.

                Hal-hal yang Berkaitan dengan ‘Urf

Seperti diketahui masing-masing daerah mempunyai kekhususan, baik adat istiadat, kondisi sosial, iklim, dsb. Semua kekhususan itu cukup berpengaruh kepada masing-masing mujtahid dalam melakukan ijtihadnya. Ada ulama yang membolehkan seseorang guru mengaji menerima upah mengajarkan Al-Qur’an karena tidak ada guru yang mengajar tanpa dibayar. Sementara ulama daerah lain tidak melakukan hal yang sama karena di daerah itu sudah berlaku kebiasaan tidak dibayarnya guru mengaji dan memang banyak guru mengaji seperti itu.

Begitu juga ada imam yang mengatakan najisnya debu di salah satu daerah karena terbiasanya binatang ternak berkeliaran kotorannya tidak tertampung di tempat tertentu, sementara ada imam lain yang mengatakan tidak najisnya debu disebabkan daerah tersebut bukanlah daerah dimana binatang ternak bebas berkeliaran seperti di daerah yang disebut pertama.

                Hal-hal yang Berkaitan dengan Dalil-dalil yang Diperselisihkan

Ketika kita berbicara tentang sumber-sumber hukum fiqh telah diungkapkan bahwa dalil-dalil yang disepakati jumhur ulama sebagai sumber hukum Islam ada 4: Al-Qur’an, Hadis, ijma, dan qiyas. Selebihnya seperti istihsan, istishlah, ‘urf, dan lain-lainnya termasuk kepada dalil yang diperselisihkan pemakaiannya. Artinya, para ulama tidak sepakat untuk memakai itu semuanya sebagai sumber hukum. Ada yang memakai istihsan dan ada pula yang menolaknya, dan begitu pula seterusnya. Bahkan, qiyas pun tidak digunakan oleh Al-Zahir. Hal-hal ini semua cukup membuat beragamnya metode istinbat hukum yang dihasilkan walau terhadap kasus tertentu.

Al-Zahir misalnya, mengatakan tikus yang jatuh ke dalam benda cair selain minyak sapi, tidak akan menajiskannya. Sebab hadis Nabi hanya mengatakan najisnya minyak sapi yang dimasuki oleh tikus. Mereka tidak sependapat dengan golongan lainnya yang mengatakan minyak sapi juga sama-sama benda cair. Al-Zahir tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil hukum.

Dalam contoh lain, golongan Malikiyah membolehkan kita membunuh orang Islam yang dijadikan perisai orang kafir untuk menghancurkan Islam, dengan dasar maslahat al-mursalat. Sementara jumhur tidak membolehkan hal tersebut, karena mereka tidak menerima maslahat mursalat sebagai dalil. D