Pengertian Landasan Yuridis dan Sistem dalam Pengembangan
Kurikulum
Praktik pendidikan nasional diselenggarakan dengan
mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telah ditetapkan, baik berupa
undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Para pendidik
dan tenaga kependidikan perlu memahami berbagai landasan yuridis sistem
pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan
peranan yang diembannya. Dengan demikian diharapkan akan tercipta tertibnya
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat
untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.[1]
Kurikulum pada dasarnya adalah produk
yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI.
Sebagai pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga
legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. UUD 1945 dan UU
RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua bentuk
landasan yuridis pendidikan nasional. Mengenai Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan Nasional Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada
tgl. 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tgl. 18 Agustus 1945 Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi
Negara. Apabila dikaji alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di sana tersurat dan
tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sehubungan dengan ini, pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga
negara untuk mendapat pendidikan, mewajibkan setiap warga negara untuk
mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk membiayaninya. Pasal
31 UUD 1945 juga mengamanatkan agar pemerintah Landasan Yuridis Pendidikan
mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kuranya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, serta memajukan Ilmu pengetahuan
dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Yang kedua landasan yuridis pendidikan yang bersumber
dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional - yang dikaji
dalam kegiatan pembelajaran ini - antara lain meliputi: Pasal 1 Ketentuan Umum;
Penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi pendidikan nasional; Pasal 2
mengenai dasar pendidikan nasional; Pasal 3 mengenai fungsi dan tujuan
pendidikan nasional; Pasal 4 mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan; Pasal
5 s.d.Pasal 11 mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat
dan pemerintah; Pasal 32 mengenai Pendidikan khusus dan pendidikan layanan
khusus; serta Pasal 34 mengenai wajib belajar.[2]
Landasan Yuridis pengembangan
KTSP dan Kurikulum 2013 dapat dilihat pada tabel berikut :
Landasan Yuridis |
KTSP |
Kurikulum 2013 |
Undang-Undang |
UUD 1945 |
|
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 |
||
Peraturan Pemerintah |
PP No. 19 Thn 2005 |
PP No. 19 Thn 2005 |
PP No. 32 Thn 20013 |
||
3. RPJMN |
RPJMN 2014 |
|
4. INPRES |
INPRES No 11 Tahun 2010 |
|
SNP |
||
Standar isi |
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 |
Permendikbud No. 64 Tahun 2013 |
Standar Proses |
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 |
Permendikbud No. 65 tahun 2013 |
Standar kompetensi Lulusan |
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 |
Permendikbud No 54 tahun 2013 |
Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan |
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 |
|
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 |
|
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 24 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No. 25 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 25 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No. 26 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 26 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No. 32 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 32 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No. 43 Tahun 2009 |
Permendiknas No. 43 Tahun 2009 |
|
Permendiknas No. 45 Tahun 2009 |
Permendiknas No. 45 Tahun 2009 |
|
Standar Sarana dan Prasarana |
Permendiknas No 24 Tahun 2007 |
Permendiknas No 24 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 33 Tahun 2008 |
Permendiknas No. 33 Tahun 2008 |
|
Permendiknas No 40 Tahun 2008 |
Permendiknas No 40 Tahun 2008 |
|
Standar Pengelolaan |
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 |
Permendiknas No. 44 Tahun 2009 |
Permendiknas No. 44 Tahun 2009 |
|
Permendiknas No 49 Tahun 2007 |
Permendiknas No 49 Tahun 2007 |
|
permendiknas No 50 Tahun 2007 |
permendiknas No 50 Tahun 2007 |
|
Standar Pembiayaan |
Permendiknas No 69 Tahun 2009 |
Permendiknas No 69 Tahun 2009 |
Standar Penilaian |
Permendiknas No 20 Tahun 2007 |
Permendikbud No 66 Tahun 2013 |
Permendikbud No 104 Tahun 2014 |
||
Permenag, KMA dan Kep. Dirjen Pendis |
Permenag No 2 Tahun 2008 |
KMA No 165 Tahun 2014 |
KMA No 207 tahun 2014 |
||
Keputusan dirjen PENDIS No 481 Tahun 2015 |
||
Permen yang lain |
Permendikbud No 81 A Tahun 2013 |
|
Permendikbud No 67 tahun 2013 |
||
|