Urgensi dan Dinamika Pendidikan Profesi Guru

  • 01:17 WITA
  • Administrator
  • Artikel

A.  Dinamika Pendidikan Profesi Guru

Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan bahkan suatu keyakinan atau suatu kebenaran atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Dari kedua penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan.[1]

Pendidikan Profesi Guru (PPG) pernah menjadi perdebatan seru. Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dianggap ngawur oleh banyak kalangan, terutama para pemerhati pendidikan, guru-guru, mahasiswa, juga sebagian masyarakat umum.

Hal itu tidak heran. Sebab, dalam kebijakan tersebut jelas tersurat, bahwa profesi guru terbuka bagi semua lulusan program studi (prodi), baik kependidikan maupun non- kependidikan, asal yang bersangkutan lulus PPG. Aturan ini dinilai tidak adil bagi lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Empat tahun proses pendidikan yang mereka tempuh di LPTK, seperti tidak ada artinya, karena disetarakan dengan lulusan non-LPTK yang juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Baik dari lulusan LPTK maupun non-LPTK, sama-sama harus menempuh PPG selama 1 atau 2 semester –bergantung prodi PPG yangdipilih– bila mereka ingin menjadi guru.

Menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun2009 tentang Pendidikan Profesi Guru, program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setelah menempuh PPG, peserta memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

1.      PPG Bukan Program Dadakan

PPG sebenarnya sudah disiapkan sejak lama. Paling tidak sejak tahun 2008/2009, tim PPG pusat dari Dikti sudah melakukan berbagai kegiatan, mulai menyusun naskah akademik, buku panduan, dan merancang kurikulum. Pada saat itu, fokus persiapan selain untuk PPG Prajab, juga untuk PPG dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG Daljab direncanakansegera dilaksanakan dengan salah satu misi mempercepat penuntasan sertifikasi guru. Mempertimbangkan jumlah guru yang belum tersertifikasi dan target penuntasan sertifikasi guru pada tahun 2015, diprediksi target tersebut tidak akan tercapai bila hanya mengandalkan jalur portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Karena itu, pada tahun yang sama dipaculah LPTK negeri maupun swasta untuk menyusun proposal penyelenggaraaan PPG. Berbagai komponen yang harus ada dalam proposal di antaranya adalah izin penyelenggaraan prodi yang dikeluarkan oleh Dikti, bukti akreditasi prodi (minimal harus terakreditasi B), rancangan kurikulum PPG yang diusulkan,SDM (minimal 2 doktor dan 4 magister), rasio jumlah dosen dan mahasiswa, dan sebagainya.

Selain itu, sarana/prasarana dan keberadaan unit PPG serta jaringan kemitraan dengan sekolah. Juga mesti disiapkan. Visitasi dalam rangka verifikasi lapangan pada semua prodi yang mengajukan proposal dilakukan pada menjelang akhir tahun 2009, dengan melibatkan asesor dosen-dosen LPTK yang dinilai berkompeten dan memang sudah terlibat sejak awal penyiapan program PPG. Serangkaian workshop penyusunan Buku Pedoman PPG, Kurikulum PPG, dan perangkat workshop dan asesmen, juga dilaksanakan, baik secara lokal oleh masing-masing LPTK maupun secara nasional dengan Dikti sebagai penyelenggaranya.

Berdasarkan hasil penilaian proposal dan visitasi, maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 126/P/2010 tentang LPTK Penyelenggara PPG dalam Jabatan. Ada sebanyak 56 LPTK negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang dinilai layak sebagai penyelenggara PPG Daljab. Dalam Kepmendiknas tersebut juga sudah ada penetapan kuota untuk peserta PPG tahun 2010, 2011, dan 2012, yaitu sejumlah 13.020 peserta/tahun.

Pada saat itu, Dikti mengalokasikan juga sejumlah dana untuk membantu biaya pendidikan peserta, yang jumlah nominalnya telah dihitung dan disepakati bersama-sama dengan LPTK penyelenggara PPG.Namun, kepastian tentang dana tersebut tidak kunjung datang sampai akhir tahun 2010. Berbagai kegiatan persiapan yang telah dilakukan LPTK seperti tak berarti, meskipun optimisme tetap ada, bahwa PPG akan dilaksanakan tahun 2011. Puluhan pertanyaan seputar kapan pendaftaran PPG, apa persyaratannya, kapan dilaksanakan, dan seterusnya terlontar dari berbagai pihak, terutama guru-guru. Namun yang bisa dijawab oleh LPTK adalah bahwa PPG yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun 2010 itu ditunda, mungkin dimulai tahun 2011.

Pada tahun 2011 terbitlah Kepmendiknas Nomor 052/P/2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang LPTK Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. Tidak ada yang berubah dari Kepmen tersebut, kecuali tahun untuk kuota PPG Daljab, yaitu untuk tahun 2011, 2012, dan 2013. Jumlah LPTK Penyelenggara PPG daljab dan jumlah kuota peserta sama dengan Kepmen sebelumnya.

Tahun 2012 memberikan harapan baru untuk penyelenggaraan PPG Daljab. Kabar terbaru menginformasikan, bahwa dana PPG di-DIPA-kan ke LPMP melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP). Artinya, dana itu tidak lagi melalui Dikti seperti tahun-tahun sebelumnya. Maka,LPTK pun kembali berbenah dengan semangat tinggi.

2.      Program SM-3T

Sejak tahun 2011, Dikti meluncurkan program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia Salah satunya adalah program SM-3T. Program SM-3T ditujukan kepada para sarjana pendidikan yang belum bertugas sebagai guru. Mereka ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa.Program ini merupakan Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.

Melihat begitu besar manfaat SM-3T dalam rangka mengembangkan guru yang profesional, maka sejak tahun 2012, Dikti mengeluarkan kebijakan. Isinya, perekrutan peserta PPG Prajab dilakukan melalui SM-3T. Program ini hanya untuk lulusan prodi pendidikan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya IPK; lulus tes administrasi, tes akademik, dan tes wawancara; dan berbagai persyaratan lain, termasuk pengalaman keorganisasian selama menjadi mahasiswa.

Kebijakan ini tentu saja menjaga kredibilitas LPTK. Bahwa profesi sebagai guru seharusnyalah diemban oleh mereka yang memang dari awal sudah dipersiapkan sebagai guru. Sebagaimana profesi-profesi yang lain; dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan sebagainya, yang tidak setiap orang bisa memasukinya.

PPG merupakan upaya pemerintah untuk “memuliakan” profesi guru. Pendidikan yang ditempuh selama empat tahun masa kuliah adalah pendidikan akademik, dan untuk menjadi guru, seseorang harus menempuh pendidikan profesi (PPG). Sama halnya sarjana akuntansi yang tidak bisa secara otomatis menjadi akuntan, sarjana hukum yang tidak bisa secara langsung disebut pengacara, notaris, dan sebagainya; melainkan mereka harus menempuh pendidikan profesi lebih dulu.

Namun di sisi lain, kebijakan yang memungkinkan peserta PPG bisa berasal dari sarjana nonpendidikan, seolah bertentangan dengan upaya “pemuliaan” guru itu sendiri. Memang ada perbedaan persyaratan antara sarjana pendidikan dan nonpendidikan dalam mengikuti PPG Prajab. Sarjana nonpendidikan harus menempuh matrikulasi bidang kependidikan sebelum mengikuti PPG, sedangkan sarjana pendidikan tidak dikenakan persyaratan tersebut. Selebihnya sama. Kurikulum, masa pendidikan, proses pendidikan, dan sebagainya, tidak ada perbedaan.[2]

B.  Urgensi Pendidikan Profesi Guru

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.

Supaya peran guru profesional bisa terwujud, maka perlu diwujudkan juga peran LPTK dan peran pemerintah yang akansaling berkesiambungan. Maka dibentuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang secara efektif memberikan bimbingan kepada guru-guru Indonesia untuk lebih profesional sebagai tindakan nyata peran dari berbagai pihak tadi yang dilaksankan oleh LPTK. Berikut beberapa manfaat PPG apabila berhasil diterapkan:

1.      Bagi guru

Seorang guru akan mendapatkan berbagai pengalaman mengenai berfikir dan bekerja secara disiplin sehingga bisa memahami keterkaitan ilmu-ilmu terjadi suatu permasalahan pendidikan dilingkungan sekolah. Memberikan penguatan guru dalam menalar suatu pemecahan masalah pendidikan di lingkungan sekolah. Manfaat PPG yang berhasil diterapkan akan menghasilkan calon guru yang memilki kompetensi dalam peencanaan pelaksanaan penilaian pembelajaran. Penindak lanjutan dari hasil penilaian, melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, penelitian serta mampu mengembangkan profesionalitas secra berkala.

2.      Bagi sekolah dan siswa

Memberikan inovasi baru bagi calon guru melakukan praktik pembelajaran. Model pembelajaran dikelas juga akan lebih bervariasi, dapat menyesuaikan dengan kondidsi siswa serta lingkungan sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai tujuan yang diinginkan. Guru yang profesional juga akan berpengaruh kapada tingkat kualitas sekolah. Semakin tinggi profesionalitas guru maka akan semakin baik pula kualitasa sekolah tersebut.

Apalagi ketika ada guru praktikan di sekolah-sekolah. Mereka akan memberikan warna adan penyegaran baru dikelas, sehingga banyak siswa yang termotivasi untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Ini merupakan salah satu tugas guru sebagai motivator. Sikap dan kepribadian guru telah dirangkum dalam indikator standar kompetensi guru yang didapatkandari progaram PPG juga menjadi tuntutan untuk diterapkan dilingkungan sekolah mengingat guru sebgai panutan para siswanya.

3.      Bagi tenaga kependidikan

Bukan hanya guru, manfaat PPG juga bisa dirasakan oleh tenaga kependidikan. Berbagai administrasi sekolah akan mulai dikendalikan jika sebelumnya telah mendapatkan ssuatu bimbingan. Tenaga kependidikan yang terlatih dan berpengalaman akan ikut andil dalam menentukan kualitas sekolah, juga permsalahan administrasi siswa.

4.      Bagi masyarakat

Manfaat PPG juga bisa berpengaruh dalam masyarakat. Karena dengan diadakannya PPG akan melahirkan calon-calon guru yang profesional, maka masyarakat akan semakin percaya dan mantap kepada pendidikan nasional yang mampu memberikan pelayanan dan pendidikan untuk anaknya dengan baik, serta akan merancangkan anaknya untuk mengikuti progaram wajib belajar yang sudah ditentukan pemerintah.

 



[1]Udin Syaefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (cet. 4, Bandung : Alfabeta, 2011) h.3-4.

[2]http://ika.unesa.ac.id/2016/10/20/jalan-panjang-berliku-pendidikan-profesi-guru/