A. Dinamika Pendidikan Profesi Guru
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna
dan pengertian. Pertama, profesi itu
menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan bahkan suatu keyakinan atau
suatu kebenaran atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Dari kedua
penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan
suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga
meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan.[1]
Pendidikan Profesi Guru (PPG) pernah menjadi
perdebatan seru. Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
di era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dianggap ngawur oleh banyak kalangan,
terutama para pemerhati pendidikan, guru-guru, mahasiswa, juga sebagian
masyarakat umum.
Hal itu tidak heran. Sebab, dalam kebijakan
tersebut jelas tersurat, bahwa profesi guru terbuka bagi semua lulusan program
studi (prodi), baik kependidikan maupun non- kependidikan, asal yang
bersangkutan lulus PPG. Aturan ini dinilai tidak adil bagi lulusan Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Empat tahun proses pendidikan yang mereka
tempuh di LPTK, seperti tidak ada artinya, karena disetarakan dengan lulusan
non-LPTK yang juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Baik dari
lulusan LPTK maupun non-LPTK, sama-sama harus menempuh PPG selama 1 atau 2
semester –bergantung prodi PPG yangdipilih– bila mereka ingin menjadi guru.
Menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun2009 tentang Pendidikan Profesi Guru, program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Setelah menempuh PPG, peserta memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1. PPG Bukan Program Dadakan
PPG sebenarnya sudah disiapkan sejak lama.
Paling tidak sejak tahun 2008/2009, tim PPG pusat dari Dikti sudah melakukan
berbagai kegiatan, mulai menyusun naskah akademik, buku panduan, dan merancang
kurikulum. Pada saat itu, fokus persiapan selain untuk PPG Prajab, juga untuk
PPG dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG Daljab direncanakansegera dilaksanakan
dengan salah satu misi mempercepat penuntasan sertifikasi guru.
Mempertimbangkan jumlah guru yang belum tersertifikasi dan target penuntasan
sertifikasi guru pada tahun 2015, diprediksi target tersebut tidak akan
tercapai bila hanya mengandalkan jalur portofolio dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG).
Karena itu, pada tahun yang sama dipaculah
LPTK negeri maupun swasta untuk menyusun proposal penyelenggaraaan PPG.
Berbagai komponen yang harus ada dalam proposal di antaranya adalah izin
penyelenggaraan prodi yang dikeluarkan oleh Dikti, bukti akreditasi prodi
(minimal harus terakreditasi B), rancangan kurikulum PPG yang diusulkan,SDM
(minimal 2 doktor dan 4 magister), rasio jumlah dosen dan mahasiswa, dan
sebagainya.
Selain itu, sarana/prasarana dan keberadaan
unit PPG serta jaringan kemitraan dengan sekolah. Juga mesti disiapkan. Visitasi
dalam rangka verifikasi lapangan pada semua prodi yang mengajukan proposal
dilakukan pada menjelang akhir tahun 2009, dengan melibatkan asesor dosen-dosen
LPTK yang dinilai berkompeten dan memang sudah terlibat sejak awal penyiapan
program PPG. Serangkaian workshop penyusunan
Buku Pedoman PPG, Kurikulum PPG, dan perangkat workshop dan asesmen, juga dilaksanakan, baik
secara lokal oleh masing-masing LPTK maupun secara nasional dengan Dikti
sebagai penyelenggaranya.
Berdasarkan hasil penilaian proposal dan visitasi,
maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor
126/P/2010 tentang LPTK Penyelenggara PPG dalam Jabatan. Ada sebanyak 56 LPTK
negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang dinilai layak sebagai penyelenggara
PPG Daljab. Dalam Kepmendiknas tersebut juga sudah ada penetapan kuota untuk
peserta PPG tahun 2010, 2011, dan 2012, yaitu sejumlah 13.020 peserta/tahun.
Pada saat itu, Dikti mengalokasikan juga
sejumlah dana untuk membantu biaya pendidikan peserta, yang jumlah nominalnya
telah dihitung dan disepakati bersama-sama dengan LPTK penyelenggara PPG.Namun,
kepastian tentang dana tersebut tidak kunjung datang sampai akhir tahun 2010.
Berbagai kegiatan persiapan yang telah dilakukan LPTK seperti tak berarti,
meskipun optimisme tetap ada, bahwa PPG akan dilaksanakan tahun 2011. Puluhan
pertanyaan seputar kapan pendaftaran PPG, apa persyaratannya, kapan
dilaksanakan, dan seterusnya terlontar dari berbagai pihak, terutama guru-guru.
Namun yang bisa dijawab oleh LPTK adalah bahwa PPG yang sedianya akan
dilaksanakan pada tahun 2010 itu ditunda, mungkin dimulai tahun 2011.
Pada tahun 2011 terbitlah Kepmendiknas Nomor
052/P/2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang LPTK
Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. Tidak ada yang berubah dari Kepmen tersebut,
kecuali tahun untuk kuota PPG Daljab, yaitu untuk tahun 2011, 2012, dan 2013.
Jumlah LPTK Penyelenggara PPG daljab dan jumlah kuota peserta sama dengan
Kepmen sebelumnya.
Tahun 2012 memberikan harapan baru untuk penyelenggaraan
PPG Daljab. Kabar terbaru menginformasikan, bahwa dana PPG di-DIPA-kan ke LPMP
melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDM-PMP). Artinya, dana itu tidak lagi melalui Dikti seperti
tahun-tahun sebelumnya. Maka,LPTK pun kembali berbenah dengan semangat tinggi.
2. Program SM-3T
Sejak tahun 2011, Dikti meluncurkan program
Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia Salah satunya adalah program SM-3T. Program
SM-3T ditujukan kepada para sarjana pendidikan yang belum bertugas sebagai
guru. Mereka ditugaskan selama satu tahun pada daerah 3T. Program SM-3T
dimaksudkan membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon
guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap
sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa.Program ini
merupakan Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam
percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai
penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan
Profesi Guru.
Melihat begitu besar manfaat SM-3T dalam
rangka mengembangkan guru yang profesional, maka sejak tahun 2012, Dikti
mengeluarkan kebijakan. Isinya, perekrutan peserta PPG Prajab dilakukan melalui
SM-3T. Program ini hanya untuk lulusan prodi pendidikan dengan berbagai
persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya IPK; lulus tes administrasi, tes
akademik, dan tes wawancara; dan berbagai persyaratan lain, termasuk pengalaman
keorganisasian selama menjadi mahasiswa.
Kebijakan ini tentu saja menjaga kredibilitas
LPTK. Bahwa profesi sebagai guru seharusnyalah diemban oleh mereka yang memang
dari awal sudah dipersiapkan sebagai guru. Sebagaimana profesi-profesi yang
lain; dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan sebagainya, yang tidak setiap
orang bisa memasukinya.
PPG merupakan upaya pemerintah untuk
“memuliakan” profesi guru. Pendidikan yang ditempuh selama empat tahun masa
kuliah adalah pendidikan akademik, dan untuk menjadi guru, seseorang harus
menempuh pendidikan profesi (PPG). Sama halnya sarjana akuntansi yang tidak
bisa secara otomatis menjadi akuntan, sarjana hukum yang tidak bisa secara
langsung disebut pengacara, notaris, dan sebagainya; melainkan mereka harus
menempuh pendidikan profesi lebih dulu.
Namun di sisi lain, kebijakan yang
memungkinkan peserta PPG bisa berasal dari sarjana nonpendidikan, seolah
bertentangan dengan upaya “pemuliaan” guru itu sendiri. Memang ada perbedaan
persyaratan antara sarjana pendidikan dan nonpendidikan dalam mengikuti PPG
Prajab. Sarjana nonpendidikan harus menempuh matrikulasi bidang kependidikan
sebelum mengikuti PPG, sedangkan sarjana pendidikan tidak dikenakan persyaratan
tersebut. Selebihnya sama. Kurikulum, masa pendidikan, proses pendidikan, dan
sebagainya, tidak ada perbedaan.[2]
B. Urgensi Pendidikan
Profesi Guru
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki
derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran,
kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik
tertentu.
Supaya peran guru profesional bisa terwujud, maka perlu diwujudkan juga
peran LPTK dan peran pemerintah yang akansaling berkesiambungan. Maka dibentuk
program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang secara efektif memberikan bimbingan
kepada guru-guru Indonesia untuk lebih profesional sebagai tindakan nyata peran
dari berbagai pihak tadi yang dilaksankan oleh LPTK. Berikut beberapa manfaat
PPG apabila berhasil diterapkan:
1.
Bagi guru
Seorang guru akan mendapatkan berbagai pengalaman
mengenai berfikir dan bekerja secara disiplin sehingga bisa memahami
keterkaitan ilmu-ilmu terjadi suatu permasalahan pendidikan dilingkungan
sekolah. Memberikan penguatan guru dalam menalar suatu pemecahan masalah
pendidikan di lingkungan sekolah. Manfaat PPG yang berhasil diterapkan akan
menghasilkan calon guru yang memilki kompetensi dalam peencanaan pelaksanaan
penilaian pembelajaran. Penindak lanjutan dari hasil penilaian, melakukan
pembimbingan, pelatihan peserta didik, penelitian serta mampu mengembangkan
profesionalitas secra berkala.
2.
Bagi sekolah dan siswa
Memberikan inovasi baru bagi calon guru melakukan
praktik pembelajaran. Model pembelajaran dikelas juga akan lebih bervariasi,
dapat menyesuaikan dengan kondidsi siswa serta lingkungan sekolah sehingga
kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai tujuan yang diinginkan. Guru yang
profesional juga akan berpengaruh kapada tingkat kualitas sekolah. Semakin
tinggi profesionalitas guru maka akan semakin baik pula kualitasa sekolah
tersebut.
Apalagi ketika ada guru praktikan di
sekolah-sekolah. Mereka akan memberikan warna adan penyegaran baru dikelas,
sehingga banyak siswa yang termotivasi untuk mengenyam pendidikan
setinggi-tingginya. Ini merupakan salah satu tugas guru sebagai motivator.
Sikap dan kepribadian guru telah dirangkum dalam indikator standar kompetensi
guru yang didapatkandari progaram PPG juga menjadi tuntutan untuk diterapkan
dilingkungan sekolah mengingat guru sebgai panutan para siswanya.
3.
Bagi tenaga kependidikan
Bukan hanya guru, manfaat PPG juga bisa dirasakan
oleh tenaga kependidikan. Berbagai administrasi sekolah akan mulai dikendalikan
jika sebelumnya telah mendapatkan ssuatu bimbingan. Tenaga kependidikan yang
terlatih dan berpengalaman akan ikut andil dalam menentukan kualitas sekolah,
juga permsalahan administrasi siswa.
4.
Bagi masyarakat
Manfaat PPG juga bisa berpengaruh dalam masyarakat.
Karena dengan diadakannya PPG akan melahirkan calon-calon guru yang
profesional, maka masyarakat akan semakin percaya dan mantap kepada pendidikan
nasional yang mampu memberikan pelayanan dan pendidikan untuk anaknya dengan
baik, serta akan merancangkan anaknya untuk mengikuti progaram wajib belajar
yang sudah ditentukan pemerintah.