Peran Aktif Masyarakat dalam Bela Negara

  • 01:19 WITA
  • Administrator
  • Artikel

           Negara adalah suatu wilayah permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, sosial dan budayanya diatur oleh pemerintah yang ada dalam wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua indovidu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent tanpa intervensi dari negara lain. Menurut konvensi Montevideo ada 4 syarat berdirinya sebuah negara yakni adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, warga negara dan pengakuan dari negara lain. Negara juga dapat diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat dalam suatu wilayah, yang bertujuan menciptakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama, adapun arti dari pemerintah yang berdaulat adalah negara yang diakui oleh warganya sebagai pemegan kekuasaan tertinggi dari mereka pada wilayah tempat mereka berada.

            Kedaulatan negara tak lepas dari peran serta warga negara, sebagai instrumen penting dalam kehidupan bernegara. Warga negara merupakan terjemahan dari kata citizens yang memiliki arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.Warga mengandung arti peserta, anggota dari suatu organisasi atau perkumpulan. Jadi warga negara adalah anggota dari sebuah organisasi yang bernama negara. Selain istilah negara ada juga istilah yakni rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis yang menggambarkan pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

            Negara dan warga negara adalah konsep penting dari bela negara. Bela negara dapat diartikan sebagai konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Jadi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelansungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Menurut UU No 3 Tahun 2002 bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan ber-negara.

            Upaya pembelaan negara bukan sekedar mempertahankan negara saja, me-lainkan juga untuk memajukan bangsa dan negara. Oleh karena itu, maka segala bentuk peran serta warga negara yang positif demi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan wujud pembelaan terhadap negara. Masyarakat sebagai salah satu instrumen penting dalam bela negara, selain dari keluarga dan sekolah memegang peranan penting karena cakupan lingkungan masyarakat jauh lebih luas ketimbang sekolah. Peran aktif masyarakat dalam bela negara dapat diwujudkan melalui:

·         Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong menolong terhadap sesama.

·         Meningkatkan budaya gotong-royon sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

·         Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan pos ronda

·         Menciptakan suasana rukun dan damau dalam kehidupan bermasyarakat.

·         Menghargai perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada.

Hal-hal diatas tentu dapat dibangung melalui kesadaran oleh masyarakat agar upaya pembelaan negara tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melalui TNI dan Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

Penulis             : Ahmad Suryadi