1.
Defenisi Ushul Fiqh
Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fikih. Dilihat dari kata bahasa arab rangkaina kata ushul dan fiqhi tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga diri rangkaian dua kata itu membuat dua rangkaian kata ushul dan fiqhi. Kata ushul adalah bentuk jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti suatau yang di jadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materisihingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqh. Secara terminologi banyak definisi yang diberikan para ulama tentang ushul fiqh. Namun di sini hanya akan dikemukakan beberapa definisi yang lengkap dan mudah dipahami. Salah satunya adalah definisi ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul: M. Khudary Beik yaitu Ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i yang diambil dari dalilnya.”.Ali Hasaballahi lmu Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum dari dalil-dalil yang terperinci.” Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.” Menurut Abu Zahrah ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan untuk memperoleh hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dia adalah kaidah yang menjelaskan metode (thariqah) mengeluarkan hukum dari dalilnya.
2.
Defenisi
Fiqih
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di dalam Al?quran tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah at?Taubah ayat 122.
Artinya: “Tidak
sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Dari
ayat dapat di tarik kesimpulan bahwa fiqhi itu berarti mengetahui, memahami dan
mendalami ajaran?ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqhi dalam
arti yang sangat luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang sangat
luas . inilah pengertian fiqhi pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm). Ibnu Al-Qayim mengatakan bahwa fiqih lebih khusus dari pada paham, yakni pemahaman mendalam terhadap berbagai isyarat Al-Quran, secara tekstual maupun kontekstual. Tentu saja, secara logika, pemahaman akan diperoleh apabila sumber ajaran yang dimaksudkan bersifat tekstual, sedangkan pemahaman dapat dilakukan secara tekstual maupun kontekstual. Hasil dari pemahaman terhadap teks-teks ajaran islam disusun secara sistematis agar mudah diamalkan. Oleh karena itu, ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistemati. Rasyid Ridha mengatakan pula bahwa dalam Al-Qur’an banyak ditemukan kata-kata fiqih yang artinya adalah paham yang mendalam dan amat luas terhadap segala hakikat, yang dengan fiqih itu, seseorang ‘alim menjadi ahli hikmah (filosof), pengamal yang memiliki sikap yang teguh. Kata fiqih dan tafaqquh berarti “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah: 122. Rasulullah SAW. telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) atau telah memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha (bentuk jamak dari faqih).
Secara terminologi Al-Quran dan
sunnah, Fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai
perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memeiliki relevansi khusus
dengan bagian ilmu tertentu. Akan tetapi, dalam terminology ulama, istilah
fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum
Islam.
Artinya :
“Mereka
berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan
itu dan Sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara
Kami; kalau tidaklah Karena keluargamu tentulah kami Telah merajam kamu, sedang
kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.(Q.S. Huud: 91)
Dari ayat-ayat diatas, dapat
dipahami bahwa arti fiqih secara leksikal adalah pemahaman, sedangkan objek
yang dipahami bersifat umum, bias berupa kalimat yang digunakan dalam
komunikasi atau dialog, berupa ciptaan Allah, berupa tubuh manusia dan
fungsinya, dan sebagainya. Semua diseur oleh Allah untuk dipahami oleh manusia.
Adapun arti fiqih secara terminology ada
beberapa pendapat yang mendefenisikannya :
Al- Imam Muhammad Abu Zahro’, mendefenisikan fiqih dengan :
“fiqih adalah ilmu
yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah dari dalil-dalilnya yang
terperinci”
1.Abdul Hamid Hakim mendefenisikan dengan :
“Ilmu yang berkaitan
dengan hokum-hukum syara’ yang hokum-hukum itu didapatkan dengan cara
berijtihad”
2.Imam Abu Hanifah mendefenisikan :
“Ilmu yang menerangkan perihal
hak-hak dan kewajiban.”
3.lama-ulama Syafi’iyah menerangkan :
“fiqih adalah ilmu
yang menerangkan segala hokum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang
mukhalaf yang dininstibathkan dari dalil-dalil yang terperinci.”
4.Menurut Abdul Wahab Khallaf, Fiqih Adalah :
“Ia adalah
pengetahuan yang berkaitan dengan hokum-hukum syara’ amaliyah, yang hukum-hukum
itu didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan ia merupakan kumpulan
hukum-hukum syara’amaliyah yang akan diambil faedahnya dari dalil-dalil yang
terperinci”.
Dengan berbagai defenisi tersebut dapatlah ditarik
kesimpulan bahwa arti “Fiqih” itu adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum
syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota
badan maupun amaliyah hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan
ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadis) dengan
cara ijtihad.
3.
Defenisi
syariah
Menurut etimologi , Syari’at berarti
al-thariqah al-sunnah; atau
jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai
oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai
suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara
lengkap batasan tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah
untuk hamba-hamba-Nya yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik
berhubungan dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang
untuknyalah didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang
dinamai ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara
itu dinamai pula Addin dan Millah” .
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Ummat harus tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah. Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum. Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama. Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :
“Hukum agama yang diamalkan menjadi
peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu
memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik
(jahat) “.
Syari’ah secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’ah yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’ah Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus. Syari’ah Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .
Syari’ah meliputi di dalamnya semua
tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya.
Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqih
yang di dalamnya termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu
nilai hukum. Di dalam fiqih didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh
atau tidak, sedangkan di dalam syari’ah didapati tindakan hukum boleh dan
terlarang, harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi
dalam perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.
B. Tujuan Ushul Fiqih, Fiqih dan Syariah
1. Tujuan
Ushul Fiqih
Adapun
kegunaan lain dari ilmu-ilmu ushul fiqih diantaranya :
A.Dengan mengetahui ushul fiqih,
kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja
dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa
yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat,
sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum
syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan
adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para
tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat
islam yang mulia ini
B.Dengan ushul fiqih, kita dapat
mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang
berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka
gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga
pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka
menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini
sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui
bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
Ketika pada jaman sekarang timbul
perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa
hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul
fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihadterhadap suatu hukum yang belum
disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits.Seperti halnya penggunaan komputer,
microphone dll.
C.Dalam
ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa,
syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai
dengan keadaan dari yang ditanyakan.
D.Dengan
mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan
adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih,
sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan
pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan
pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama
lainnya.
E.Ushul fiqih dapat menjauhkan
seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya.
Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan
tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
G.Ushul fiqih dapat menjaga aqidah
islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang
menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk
membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
H.Ushul fiqih menjaga dari kebekuan
agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman
nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
I.Dalam ushul fiqih, diatur mengenai
cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui,
tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat
kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat
bukannya dengan adu mulut.
Dengan ushul fiqih, kita akan
mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.
2. Tujuan Fiqih
Tujuan dari
fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan
manusia. Karena itu, ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam
keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan tempat
kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang
berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.Yang menjadi
dasar dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih ialah :
A.Untuk mencari kebiasaan faham dan
pengertian dari agama Islam.
B.Untuk mempelajari hukum-hukum Islam
yang berhubungan dengan kehidupan
manusia.
C.Kaum muslimin harus bertafaqquh baik
dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan muamalat.
Oleh karena
demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama
Islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
D.Fiqih dalam Islam sangat penting
fungsinya karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah.
Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari keutamaan fiqih, karena fiqih,
menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta memelihara manusia dari
bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seseorang yang mengetahui dan mengamalkan fiqih
akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan lebih takut dan disegani musuh.
3.Tujuan Syariah
Syariah islam antara lain bertujuan untuk:
A.Menunjukan
bahwa nilai-nilai ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur
dibandingkan dengan pemikiran manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt.
dalam surat at-Taubah ayat 40:
Artinya: Dan Allah mejadikan seruan
oranh-orang yang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi.
Allah maha perkasa lagi mahabijaksana.
B.Melaksanakan syari`ah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal
ini karena Allah swt. telah menetapkan syari`ahnya masing-masing bagi tiap-tiap
umat, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat
67:
Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah
Kami tetapkan syari`at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali
mereka membantah kamu dalam urusan (syari`ah) ini dan serulah kepada (agama)
Tuhan-mu. Sesungguhnya kamu benar-
benar berada pada jalan yang lurus.
C.Mempersatukan
pandangan hidup dan perbuatan manusia. Firman Allah swt. dalam surat al-An`am
ayat 153:
Artinya: Dan bahwa (yang aku perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena
jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.
D.Kesejahteraan
dan kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia dan akhirat, dimana syari`ah
Islam menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan manusia yaitu:
-Adanya
perlindungan tentang masalah pokok dalam kehidupan (dharuriyyat/primer).Yang
dimaksud dengan daruriyyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok yang
meliputi lima hal, yaitu hifzu ad-dîn (memelihara agama), hifzu an-nafs
(memelihara jiwa), hifzu al-`aqli (memelihara akal), hifzu an-nasl (memelihara
keturunan) dan hifzu al-mâl (memelihara harta).
Kelima hal ini dinamakan dharuriyat al khams.
-Terbukanya
jalan untuk mengatasi kesulitan dan hal-hal yang memberatkan dalam melaksanakan
kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan. Kebutuhan ini
dinamakan dengan kebutuhan hajiyyat (sekunder/kebutuhan penting). Hal ini
diwujudkan dalam syari`ah dengan adanya
rukhsah dalam beberapa hal.
-Memberikan
kesempatan kepada manusia untuk melengkapi dan menyempurmakan
kehidupannya,seperti ketentuan-ketentuan amalan sunat juga keharusan bersih dan
suci badan,pakaian juga tempat dalam melaksanakan ibadah sholat.Termasuk dalam
hal ini pula bersikap jujur dalam kehidupan bermasyarakat, larangan membunuh
orang lanjut usia dan anak kecil dalam peperangan.