Landasan Yuridis Kurikulum dan Komponen nya

  • 11:41 WITA
  • Administrator
  • Artikel

Pengertian Landasan Yuridis dan Sistem dalam Pengembangan Kurikulum

Praktik pendidikan nasional diselenggarakan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telah ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami berbagai landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Dengan demikian diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan pendidikan nasional.[1]

Kurikulum pada dasarnya adalah produk yuridis yang ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. UUD 1945 dan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dua bentuk landasan yuridis pendidikan nasional.  Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan pada tgl. 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tgl. 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Apabila dikaji alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di sana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk membiayaninya. Pasal 31 UUD 1945 juga mengamanatkan agar pemerintah Landasan Yuridis Pendidikan mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kuranya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, serta memajukan Ilmu pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Yang kedua landasan yuridis pendidikan yang bersumber dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional - yang dikaji dalam kegiatan pembelajaran ini - antara lain meliputi: Pasal 1 Ketentuan Umum; Penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi pendidikan nasional; Pasal 2 mengenai dasar pendidikan nasional; Pasal 3 mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional; Pasal 4 mengenai prinsip penyelenggaraan pendidikan; Pasal 5 s.d.Pasal 11 mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah; Pasal 32 mengenai Pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus; serta Pasal 34 mengenai wajib belajar.[2]

Landasan Yuridis pengembangan KTSP dan Kurikulum 2013 dapat dilihat pada tabel berikut :

Landasan Yuridis

KTSP

Kurikulum 2013

Undang-Undang

UUD 1945

Undang-Undang No 20 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah

PP No. 19 Thn 2005

PP No. 19 Thn 2005

PP No. 32 Thn 20013

3. RPJMN

RPJMN 2014

4. INPRES

INPRES No 11 Tahun 2010

SNP

Standar isi

Permendiknas No. 22 Tahun 2006

Permendikbud No. 64 Tahun 2013

Standar Proses

Permendiknas No. 41 Tahun 2007

Permendikbud No. 65 tahun 2013

Standar kompetensi Lulusan

Permendiknas No. 23 Tahun 2006

Permendikbud No 54 tahun 2013

Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga kependidikan

Permendiknas No. 12 Tahun 2007

Permendiknas No. 12 Tahun 2007

Permendiknas No. 13 Tahun 2007

Permendiknas No. 13 Tahun 2007

Permendiknas No. 16 Tahun 2007

Permendiknas No. 16 Tahun 2007

Permendiknas No. 24 Tahun 2008

Permendiknas No. 24 Tahun 2008

Permendiknas No. 25 Tahun 2008

Permendiknas No. 25 Tahun 2008

Permendiknas No. 26 Tahun 2008

Permendiknas No. 26 Tahun 2008

Permendiknas No. 27 Tahun 2008

Permendiknas No. 27 Tahun 2008

Permendiknas No. 32 Tahun 2008

Permendiknas No. 32 Tahun 2008

Permendiknas No. 43 Tahun 2009

Permendiknas No. 43 Tahun 2009

Permendiknas No. 45 Tahun 2009

Permendiknas No. 45 Tahun 2009

Standar Sarana dan Prasarana

Permendiknas No 24 Tahun 2007

Permendiknas No 24 Tahun 2007

Permendiknas No. 33 Tahun 2008

Permendiknas No. 33 Tahun 2008

Permendiknas No 40 Tahun 2008

Permendiknas No 40 Tahun 2008

Standar Pengelolaan

Permendiknas No. 19 Tahun 2007

Permendiknas No. 19 Tahun 2007

Permendiknas No. 44 Tahun 2009

Permendiknas No. 44 Tahun 2009

Permendiknas No 49 Tahun 2007

Permendiknas No 49 Tahun 2007

permendiknas No 50 Tahun 2007

permendiknas No 50 Tahun 2007

Standar Pembiayaan

Permendiknas No 69 Tahun 2009

Permendiknas No 69 Tahun 2009

Standar Penilaian

Permendiknas No 20 Tahun 2007

Permendikbud No 66 Tahun 2013

Permendikbud No 104 Tahun 2014

Permenag, KMA dan Kep. Dirjen Pendis

Permenag No 2 Tahun 2008

KMA No 165 Tahun 2014

KMA No 207 tahun 2014

Keputusan dirjen PENDIS No 481 Tahun 2015

Permen yang lain

Permendikbud No 81 A Tahun 2013

Permendikbud No 67 tahun 2013

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar