Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan resmi membekukan Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Pembekua itu dibuktikan dengan SK nomor 4164 tahun 2019 tentang pembekuan Lembaga Penyelenggara Pemilma. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, Dr. Marjuni menegaskan keputusan itu sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Pembekuan LPP telah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di UIN Alauddin Makassar. Keputusan itu dibuat berdasarkan Rapim yang dihadiri oleh para pejabat Fakultas mulai dari Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kata Dr. Marjuni, Jum'at (27/12).
Lanjut Dr. Marjuni menjelaskan bahwa LPP telah diberi wewenang untuk menjalaskan tugas dan fungsinya namun dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan asas transparansi terutama pada verifikasi berkas calon ketua HMJ, yang seharusnya diawasi oleh Ketua dan Sekretaris Jurusan yang semuanya sudah di SK kan.
Atas kejadian tersebut, Dr. Marjuni menerbitkan surat teguran kepada LPP, namun hal itu diindahkan sehingga proses pemilma selanjutnya akan ditetapkan oleh pihak Fakultas setelah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar. Sebagai tindak lanjut pihak Fakultas menunjuk Ketua Jurusan PAI, H. Syamsuri sebagai ketua panitia Pemilma dan diberi wewenang untuk mengawasi proses Pemilma, juga menyurat kepada pimpinan terkait dengan sengketa Pemilma.
Ia pun mempertegas keputusan membekukan LPP tidak dilakukan secara sepihak atau semena-mena, semua sudah dilakukan dengan benar melalui 4 kali rapat, dan dua kali dihadiri oleh LPP, tegasnya.